Kuala Pembuang, Media Dayak
Dalam rangka meningkatkan kesadaran berlalu lintas dan mengurangi risiko kecelakaan, Satuan Lalu Lintas Polres Seruyan melaksanakan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI pada Minggu (05/01/2025).
**Pentingnya Helm SNI**
Kasat Lantas Polres Seruyan, AKP SUGENG,S.E.,M.M. menegaskan bahwa penggunaan helm yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib bagi pengendara dan penumpang sepeda motor. “Helm SNI dirancang untuk melindungi kepala secara maksimal saat terjadi kecelakaan. Menggunakan helm non-standar dapat membahayakan keselamatan pengendara,” jelasnya.
**Aturan Lalu Lintas Lainnya**
Selain helm, pengendara juga diimbau untuk tidak menggunakan knalpot bising atau tidak sesuai spesifikasi, yang dinilai mengganggu kenyamanan dan berpotensi mengurangi keselamatan di jalan. juga mengingatkan pentingnya mematuhi batas kecepatan, tidak menggunakan telepon genggam saat berkendara, dan memastikan pengemudi memiliki usia yang cukup sesuai aturan hukum.
**Tujuan dan Harapan**
Kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas yang dapat menyebabkan kecelakaan. “Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas demi kenyamanan bersama,” tambah AKP SUGENG,S.E.,M.M.
**Hasil dan Komitmen**
Melalui giat ini, Sat Lantas Polres Seruyan berkomitmen untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih tertib dan aman, sejalan dengan upaya Polri dalam mewujudkan kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Seruyan. Warga diimbau untuk terus bekerja sama dan mematuhi peraturan demi keselamatan bersama.(Hms/Lsn)