Kepala Cabang Jasa Raharja Kalteng, M. Iqbal Hasanuddin (tengah) didampingi Kepala Unit Operasional dan Humas Jasa Raharja Kalteng, Mangandar Doloksaribu (kiri) dan Kepala Unit Keuangan, Akuntansi dan PKBL Jasa Raharja Kalteng, Febri Irawan (kanan) saat menyampaikan keterangan pers kepada sejumlah awak media di Garasi Klasik Cafe, Palangka Raya, Rabu (13/11).(Media Dayak/Asep)
Palangka Raya, Media Dayak
Jumlah santunan yang disalurkan PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah, selama periode 1 Januari hingga 12 November 2019, mengalami peningkatan sebesar 9,38 persen apabila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Besaran santunan hingga 12 November 2019 senilai Rp17,5 miliar lebih. Ini meningkat 9,38 persen dibanding besaran santunan periode sama pada 2018 yang mencapai Rp15,8 miliar lebih,” kata Kepala Cabang Jasa Raharja Kalteng M. Iqbal Hasanuddin kepada pers di Palangka Raya, Rabu (13/11).
Kepala Cabang Jasa Raharja Kalteng yang baru bertugas selama 13 hari itu menyatakan, peningkatan jumlah santunan yang disalurkan PT Jasa Raharja Kalteng tidak berarti tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas di Kalteng meningkat.
Sebagai bukti bahwa tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas di Kalteng menurun adalah jumlah santunan yang disalurkan PT Jasa Raharja Kalteng untuk korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia selama tahun 2019.
“Santunan untuk korban meninggal dunia tahun ini sebesar Rp11,75 miliar, yang berkurang Rp200 juta atau 1,72 persen dibanding tahun sebelumnya yang tercatat Rp11,950 miliar. Artinya, jumlah korban meninggal dunia tahun ini berkurang,” kata pria asal Makasar itu.
Iqbal menyatakan, hal sebaliknya terjadi pada jumlah santunan untuk korban luka-luka tahun 2019 yang tercatat sebesar Rp5.337.655.762 atau meningkat 34,23 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp3.510.637.307.
Kepala PT Jasa Raharja Kalteng ini menyatakan, peningkatan jumlah santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas yang mengalami luka-luka karena pihaknya telah bekerjasama dengan 15 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan 5 (lima) Rumah Sakit Swasta di Kalteng.
“Kerjasama dengan pihak rumah sakit ini untuk menghindari fatalitas bagi korban yang mengalami kecelakaan. Kami melakukan overbooking sebagai jaminan kepada pihak rumah sakit untuk memberikan penanganan perawatan bagi korban yang mengalami kecelakaan,” terangnya.
Adapun jumlah biaya maksimal untuk perawatan korban kecelakaan lalu lintas yang ditanggung PT Jasa Raharja adalah Rp20 juta. Apabila melebihi jumlah tersebut, biaya perawatan berikutnya akan ditanggung BPJS maupun asuransi yang dimiliki korban kecelakaan lalu lintas.
Menurunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas di Kalteng justru membuat M Iqbal lebih mengimbau masyarakat Bumi Tambun Bungai untuk lebih berhati-hati saat berkendara, karena penyebab kecelakaan didominasi kelalaian pengendara.
“Selalu utamakan keselamatan dalam berkendara. Lebih baik tidak berurusan dengan Jasa Raharja, karena sebesar apapun santunan yang diterima, itu tidak sebanding dengan keselamatan dan kesehatan kita,” katanya.
M Iqbal juga mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di manapun melalui fitur aplikasi mobile JRku, agar PT Jasa Raharja dapat segera membantu korban maupun keluarga/ahli waris korban mendapatkan santunan.
“Biasanya damai, tapi ketika biaya rumah sakit dan kondisi di luar dugaan, korban baru lapor polisi. Akibatnya, polisi kesulitan dalam mengolah tempat kejaidan perkara (TKP). Jadi, sekecil apapun kecelakaan, lebih baik laporkan ke kepolisian agar kepolisian tidak kesulitan dalam membuat laporan polisi yang menjadi dasar Jasa Raharja dalam menyalurkan santunan kecelakaan lalu lintas,” demikian M Iqbal Hasanuddin mengakhiri.(aw)













