Sahli PHP Pimpin FGD Rencana Tata Ruang Desa

FGD : Staf Ahli Bupati Kapuas Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Raison memimpin FGD terkait Rencana Tata Ruang Desa Partisipatif di wilayah Kabupaten Kapuas, sekaligus Membahas Rancangan Perbup Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Desa di Kabupaten Kapuas, bertempat di Ruang Kerja Kepala Dinas PMD Kapuas, Selasa (9/9). (Media Dayak/ hmskmf)

Kuala Kapuas, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melaksanakan Rapat Tata Ruang Desa (FGD) Focus Group Discussion terkait Rencana Tata Ruang Desa Partisipatif di wilayah Kabupaten Kapuas, sekaligus Membahas Rancangan Perbup Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Desa di Kabupaten Kapuas, bertempat di Ruang Kerja Kepala Dinas PMD Kapuas, Selasa (9/9).

Pimpinan Rapat dalam hal ini adalah Staf Ahli Bupati Kapuas Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Raison mengatakan, Pemkab Kapuas sendiri telah membentuk Tim melalui SK Bupati Kapuas Nomor 179/DPMD Tahun 2023 tanggal 13 April 2023 tentang Pembentukan Tim Evaluasi dan Klarifikasi Peraturan Desa di Kabupaten Kapuas.

“Yang mana salah satu tugas Tim tersebut melakukan Evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang Tata Ruang Desa yang telah dibahas dan disepakati oleh Kepala Desa dan BPD. Namun, hingga saat ini belum ada satu pun Desa yang mengajukan atau membuat Rencana Tata Ruang Desanya,” ungkapnya.

Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 mempertegas perlunya Rencana Tata Ruang di setiap Desa di Indonesia agar terwujudnya ruang Desa yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Semakin teratur dan terarah ruang satu Desa, maka semakin meningkat pula kualitas hidup masyarakat Desanya.

“Partisipasi masyarakat dalam penyusunan rencana tata ruang juga menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi, agar rencana tata ruang yang dihasilkan dapat mengakomodir kebutuhan dan keinginan masyarakat dalam pembangunan ruang wilayahnya,” tutur Raison.

Hal ini mempertegas dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 dan UU Nomor 6 Tahun 2014, setiap produk rencana tata ruang memuat indikasi program pembangunan hingga 20 tahun kedepan, dibagi menjadi rencana jangka pendek, menengah dan Panjang.

FGD hari ini merupakan salah satu strategi untuk menyamakan presepsi tentang pentingnya tata ruang Desa yang partisipatif. Desa dapat menetapkan RTR Desanya melalui Peraturan Desa (yang telah di Evaluasi oleh Kabupaten) yang akan berlaku selama 20 Tahun kedepan. (hmskmf/Lsn)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait