Tamiang Layang, Media Dayak
Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah mengusulkan sebanyak 72 warga binaan untuk menerima remisi atau pengurangan masa hukuman pada saat Lebaran tahun 2019 kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta.
“Dari total seluruh warga binaan kami yaitu 216 orang, sebanyak 72 diantaranya diusulkan untuk menerima remisi,” kata Kepala Rutan Klas II B Tamiang Layang Wahyudi, Rabu (29/5).
Dijelaskannya, mereka yang diajukan merupakan warga binaan yang memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik atau telah menjalani minimal enam bulan program binaan.
72 warga binaan yang diusulkan itu, terdiri dari warga binaan pidana umum sebanyak 56 orang dan berdasarkan PP 99 tahun 2012 tentang pengetatan remisi atau karena kasus narkoba sebanyak 16 orang.
Draf pengajuan remisi disusun pada awal bulan suci Ramdhan dan sudah dikirimkan ke Direktorat Jenderal Permasyarakatan. Rencananya hasil persetujuan remisi akan dikeluarkan pada H-1 Lebaran mendatang.
Remisi yang diberikan kepada warga binaan terdiri dari tiga jenis berdasarkan lama remisi, yakni remisi 15 hari sebanyak 30 orang, remisi 30 hari atau satu bulan sebanyak 35 orang dan remisi satu bulan 15 hari sebanyak tujuh orang.
“Remisi itu nantinya akan diberikan kepada warga binaan bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah,”ungkap Wahyudi.
Sebelumnya sebanyak 32 warga binaan juga diusulkan mendapat remisi Hari Raya Natal 2018, dari total warga binaan yang beragama Kristen sebanyak 57 orang. Selain itu juga ada pengusulan remisi Hari Raya Nyepi.
Remisi akan kembali diusulkan menjelang peringatan hari kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2019 mendatang. Berkaitan warga binaan yang diusulkan, nantinya akan dilakukan pendataan terlebih dulu dengan melihat syarat atau ketentuan yang berlaku. (Ant)