Rivan: Laka Bus di Imogiri Mendapat Santunan Jasa Raharja

Rivan A Purwantono

Yogyakarta, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Kecelakaan lalu lintas terjadi pada, Minggu (6/2) di Jl Mangunan Imogiri Kabupaten Bantul Provinsi DIY. Sebuah Bus yang mengangkut kurang lebih 40 orang penumpang menghantam tebing yang mengakibatkan 13 orang meninggal dunia dan sisanya luka-luka.

Rivan A Purwantono Direktur Utama PT Jasa Raharja member of IFG dalam siaran persnya di Jakarta Minggu (6/2) menyampaikan “Seluruh korban meninggal dunia dan luka-luka akibat kecelakaan di Imogiri akan menerima santunan dan jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja, hal ini sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum,”.

“Sesuai ketentuan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum. Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum. Santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan bersamaan pada saat penumpang membayar tiket/ongkos angkut,” jelas Rivan.

“Sampai dengan saat ini, tercatat 13 korban meninggal dunia, dan akan mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta atau sesuai ketentuan PMK No. 15 Tahun 2017 dan diserahkan kepada ahli waris yang sah, setelah dilakukan verifikasi ahli waris,” tambah Rivan.

“Pelayanan Jasa Raharja telah menerapkan Sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, serta juga dengan pihak perbankan, sehingga setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat walaupun di hari libur,” papar Rivan.

Santunan ini merupakan manifestasi dari Kehadiran Negara melalui Jasa Raharja dalam setiap kondisi dari warga negara. Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang mudah dan terbaik kepada masyarakat, khususnya yang mengalami musibah kecelakaan sesuai ketentuan Undang-Undang.

“Jadi kepada masyarakat yang akan berpergian menggunakan angkutan umum, pastikan anda memilih angkutan umum yang resmi dan membeli tiket yang sah dari para operator atau pengusaha angkutan umum untuk menyetorkan iuran wajib, yang dikutip dari penumpang pada saat membayar tiket/ongkos angkut, sehingga apabila mengalami musibah kecelakaan akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja,’’ tambah Rivan.

“Saat ini petugas Jasa Raharja tengah melakukan pendataan korban. Sementara Petugas Jasa Raharja Sukoharjo Jawa Tengah siaga untuk segera melakukan verifikasi data ahli waris. Sehingga kami harapkan dalam waktu kurang 1×24 jam kedepan santunan sudah dapat kami serahkan kepada ahli waris yang sah,” tutup Rivan.

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *