Retribusi Jasa Umum untuk Tingkatkan PAD

ANGGOTA DPRD-Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Henny Rosgiaty Rusli (PDIP) H Abri (PPP) dan anggota DPRD Provinsi Kaltengm Hj Sri Neny Trianawati (Golkar) dan H Purman Jaya (PKB) saat kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, beberapa waktu lalu.(Media Dayak:ist)
Muara Teweh, Media Dayak
Retribusi Jasa Umum adalah merupakan pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) dengan tujuan untuk kepentingan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati dan dirasakan oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha.
“Sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang termasuk dalam APBD. Retribusi yang diperoleh nantinya akan digunakan sebagai pengatur kegiatan ekonomi daerah oleh Pemerintah Daerah,” kata juru bicara PDIP Perjuangan Henny Rosgiati Rusli, baru-baru ini.
Hal tersebut juga kata dia, tidak semata-mata meningkatkan pendapatan daerah akan tetapi pada pengembangan inovasi daerah dalam penataan dan pengelolaan usaha agar dapat bersaing dengan kota-kota lainnya.
Pada kesempatan tersebut Fraksi PDI Perjuangan juga menyampaikan saran dan masukan agar melakukan perubahan sistem pada pengelolaan parkir, PKL disekitar pasar agar lebih profesional dan transparan sehingga dapat memenuhi dan tercapainya PAD Barito Utara.
Kemudian jelas dia rapaerda ini dapat memberikan kekuatan hukum dalam pengatauran retribusi jasa umum. Hal ini harus berimbang dengan kinerja pihak terkait harus berperan aktif dilapangan dalam penegakan Perda tersebut.
“Diharapkan Perda in dapat meningkatkan kualitas pelayanan terbaik untuk masyarakat Kabupaten Barito Utara,” kata Henny Rosgiaty Rusli.(lna/Aw)