Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis didampingi Kepala Dinas PUPR Barito Utara, M Iman Topik saat membuka kegiatan Konsultasi Publik 1 (KP-1) Rencana Detail Tata Ruang (RTTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Wilayah Perencanaan Kecamatan Montallat, tahun 2024 di aula Senyiur Muara Teweh, Selasa (17/9/2024).(Media Dayak:ist)
Muara Teweh, Media Dayak
Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Reny Windyawati menjelaskan betapa pentingnya penyusunan Rencana Detali Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR.
“Rencana Detali Tata Ruang atau yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota,” kata Reny Windyawati melalui zoom meeting saat konsultasi publik di Senyiur Muara Teweh, Selasa (17/9/2024).
Dikatakannya saat ini rencana umum tata ruang belum dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Dan cakupan wilayah dalam rencana umum tata ruang sengat luas dan memerlukan perincian sebelum dioperasionalkan.
“Saat ini masih banyak perizinan pemanfaatan ruang di daerah yang telah diterbitkan namun hanya mengacu pada RTRW Kabupaten/Kota, mengingat masih minimnya jumlah daerah yang memiliki RDTR,” kata dia.
Padahal kata Reny pada dasarnya belum cukup operasional untuk dijadikan sebagai dasar pemberian izin pemanfaatan ruang, sehingga diperlukan RDTR yang memiliki kedalaman muatan, aturan dan peta yang lebih spesifik.
Ia juga menjaskan bahwa RDTR sebagai acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota. Sebagai penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota.
Dan juga sebagai pemenfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang, perwujudan keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan ruang serta sebagai penetapan solusi dan fungsi ruang untuk oinvestasi.(lna/Aw)