Relasi Kapuas Sosialisasi Pemilu 2019 di RSUD Kapuas

Relawan Demokrasi Pemilu 2019 atau Basis Berkebutuhan Khusus Relasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Adi Resido saat menyampaikan sosialisasi pemilu di aula RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas, Senin (11/3) pagi.(Media Dayak/Ist)

Bacaan Lainnya

Kuala Kapuas,Media Dayak                                                               

Relawan Demokrasi (Relasi) Pemilu 2019 atau Basis Berkebutuhan Khusus Relasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pemilu 2019 di Aula RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas, Senin (11/3) pagi.

Nasumber Adi Resido, selaku Komisioner KPU Kabupaten Kapuas dan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menyampaikan bahwa warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib mengikuti Pemilu pada tanggal 17 April 2019.

“Pada tahun ini yang dipilih di Pemilu 2019 adalah presiden dan wakil presiden, anggota DPR-RI, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, anggota DPD. Kecuali DKI Jakarta, yang hanya empat kertas suara tanpa DPRD kota atau kabupaten,” bebernya.

Lebih lanjut ia juga menerangkan ada lima surat suara yang warnanya berbeda-beda, yaitu Abu-abu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Kuning untuk memilih anggota DPR RI, Merah untuk memilih anggota DPD RI, Biru untuk memilih anggota DPRD Provinsi, dan Hijau untuk memilih DPRD Kota atau Kabupaten.

Sementara dari pihak RSUD Kapuas mengusulkan, untuk pasien rawat inap RSUD Kapuas yang pada saat pelaksanaan Pemilu tidak dapat ke TPS, diharapkan koordinasinya dari petugas KPU beserta saksinya agar mendatangi pasien dan keluarganya supaya dapat menggunakan hak pilihnya sehingga tidak menjadi golput karena berhalangan sakit. (RSUD/Hmskmf).

image_print

Pos terkait