Rekrut PPPK, Putra Daerah Diprioritaskan

 

Bacaan Lainnya
Sekda Kalteng Fahrizal Fitri

Palangka Raya, Media Dayak

   Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Fahrizal Fitri menegaskan, perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan memprioritaskan putra-putri daerah. Saat ini, petunjuk teknis pelaksanaan perekrutan PPPK ini masih ditunggu, dan apabila sudah keluar akan segera ditindaklanjuti.

Pemprov Kalteng sendiri sudah mengirimkan surat kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) perihal kebijakan memprioritaskan putra dan putri daerah. Hal ini sama seperti saat penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) beberapa waktu lalu, dimana putra dan putri daerah mendapat poin tambahan.

“Untuk formasi-formasi itu sudah diperhatikan, dan pemerintah sudah bersurat ke BKN agar semuanya diisi oleh warga dari Kalteng, dalam hal ini putra dan putri daerah,” kata Fahrizal ditemui di ruang kerjanya, Jumat (1/2).

Meski memastikan akan ada perekrutan PPPK, namun pemerintah masih belum bisa memastikan jumlah atau formasi yang akan dicari. Diharapkan keberadaan pegawai dengan perjanjian kerja ini mampu mengurangi kuota tenaga kontrak yang ditanggung Pemprov Kalteng selama ini.

“Kalau PPPK ini statusnya lebih tinggi dari tenaga kontrak yang hitungannya hanya pertahun. PPPK ini juga punya penghasilan lebih besar, dari gaji hingga tunjangan, sehingga diharapkan meningkatkan kesejahteraan,” ucapnya.

Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng Katma F Dirun mengatakan, perekrutan PPPK yang direncakan tahun ini akan memprioritaskan tenaga pendidik, mengingat kebutuhannya dianggap cukup mendesak. 

“Karena sifatnya pengangkatan PPPK ini melihat yang urgen di daerah, dari situ kita melihat bahwa tenga guru yang diperlukan. Memang kalau kebutuhan itu banyak, tidak hanya guru. Namun kita melihat yang paling perlu dulu,” ucapnya.

Sistem penerimaan PPPK ini tidak jauh berbeda dengan penerimaan CPNS yang dilakukan beberapa waktu lalu. Para perserta harus melalui serangkai tes dan formasinya akan diatur sesuai dengan kebutuhan. Hanya saja akan ada perberdaan dari persyaratan batasan usai dan mekanisme pendafataran.

Ia menambahkan, hak yang nantinya dimiliki PPPK tidak jauh berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mulai dari penggajian, hak untuk melanjutkan karir, hak mendapatkan berbagai macam tunjangan, hingga hak menduduki jabatan. 

“Hanya saja, PPPK tidak punya hak untuk mendapatkan uang pensiun. Sehingga diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan,” pungkasnya. (YM)

image_print

Pos terkait