Reklame Tanpa Izin di Jalan Iskandar Ditertibkan Pemkab Kobar

Suasana kegiatan penertiban tempat reklame tanpa izin resmi di Jalan Iskandar, Pangkalan Bun, Kobar, Rabu (21/5). (Media Dayak/Ist)
Pangkalan Bun, Media Dayak
Guna memberikan rasa aman dan nyaman di lingkungan kota bagi masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kobar melaksanakan kegiatan penertiban reklame yang tidak memiliki izin resmi di Jalan Iskandar, Rabu (21/5).
Adapun penertiban ini gabungan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kobar bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Reklame yang ditertibkan diketahui dipasang oleh vendor asal Banjarmasin tanpa mengantongi izin resmi, serta tidak memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Reklame dan Retribusi Daerah. Selain itu, pemasangan reklame juga tidak memperhatikan aspek teknis dan keselamatan, sebagaimana telah disampaikan melalui surat penolakan oleh Dinas PUPR Kobar.
Hasil evaluasi teknis menunjukkan bahwa posisi tiang reklame berada terlalu dekat dengan badan jalan, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, mengganggu pandangan pengendara, serta berisiko terhadap jaringan kabel listrik di sekitarnya.
Kepala Bapenda Kobar, M. Nursyah Ikhsan, menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan langkah tegas pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan keselamatan masyarakat.
“Reklame tanpa izin dan tidak membayar pajak jelas melanggar aturan. Selain merugikan daerah, juga membahayakan masyarakat. Kami bertindak sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada para pelaku usaha dan vendor reklame agar mematuhi ketentuan yang berlaku, dengan mengurus perizinan resmi, membayar pajak dan retribusi daerah, serta memperhatikan aspek keselamatan sebelum memasang reklame.
Penertiban ini diharapkan menjadi peringatan bagi semua pihak agar ikut menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan sesuai regulasi. (Rd/Lsn/Aw)