Realisasi Pendapatan Daerah Gumas Triwulan Dua Rp 436 Miliar

Kepala Bapenda Gumas Edison. (Media Dayak/Novri JKH)

Kuala Kurun, Media Dayak

Pendapatan daerah kabupaten Gunung Mas (Gumas) triwulan kedua, dari target Rp 1,184,704,234,995.00, terealisasi Rp 436,084,502,793.69 atau 36,81 persen.

Demikian disampaikan Bupati Gumas Jaya S Monong melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah Edison, Rabu (5/7).

“Pendapatan daerah Kabupaten Gunung Mas diperoleh dari dana perimbangan, pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan pendapatan yang lain,” ujar Edison.

“Pendapatan asli daerah diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah,” sambungnya.

“Pendapatan asli daerah dari target  Rp 84,719,417,995.00, terealisasi Rp 15,201,859,873.69 atau 17,94 persen,” tukas Edison Didampingi Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Benhard.

Dijelaskannya, komponen pendapatan asli daerah, yakni pendapatan asli daerah, terealisasi Rp 4,309,248,263.00 dari target Rp 49,230,000,000.00 atau 8,75 persen.

Retribusi daerah, terealisasi Rp 2,345,472,327.00 dari target Rp 4,828,080,000.00 atau 48,58 persen. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, terealisasi Rp 36,507,163.00 dari target Rp 13,024,000,000.00 atau 0,28 persen.

Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, terealisasi Rp 8,510,632,120.69 dari target Rp 17,637,337,995.00 atau 48,25 persen.

Pendapatan transfer, dari target Rp 1,096,236,777,000.00, terealisasi Rp 419,059,096,062.00 atau 38,23 persen. Pendapatan transfer dari pemerintah pusat terealisasi Rp 391,100,001,824.00 atau 36,88 persen.

Dana insentif daerah, dari target Rp 9,487,561,500.00, terealisasi Rp 4,743,561,500.00 atau 50.00 persen. Dana desa dari target Rp 91,927,362,000.00, terealisasi Rp 39,382,983,600.00 atau 42,84 persen.

Terkait jenis pelayanan pajak daerah yang dilakukan pihaknya, Edison mengatakian berupa pembayaran pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, pembayaran hiburan.

Pembayaran penerangan jalan, pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan, pembayaran BPHTB, pembayaran pajak minerba / galian C serta pembayaran pajak air tanah.

Pelayanan retribusi daerah, seperti pembayaran tertibusi jasa umum, tetribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.

Edison berharap akhir tahun 2023, pendapatan daerah bisa terealisasi dengan maksimal, bahkan sangat baik kalau bisa melampaui target yang ada. Perangkat daerah yang dibebani target pendapatan dapat memacu kinerjanya. (Nov)