Razia Gabungan THM Oleh Pemko, TNI dan Polri

Palangka Raya, Media Dayak

       Surat edaran tentang buka tutup THM selama bulan Ramadhan dipatuhi oleh pemilik usaha Tempat Hiburan Malam (HTM) di Kota Palangka Raya.

Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di kota Palangka Raya di razia oleh tim gabungan yang terdiri dari Pemko, TNI dan Polri Kota Palangka Raya. 

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar dan Danyonif Raider 631/ATG Mayor Inf. Bayu Yudha Pratama serta Kepala SOPD dan Forkopinda ikut dalam kegiatan sidak.

Razia yang bertujuan untuk melihat kepatuhan para pengelola dan pemilik usaha hiburan malam dan juga sekaligus mengecek surat ijin mengelola THM sekaligus memberikan arahan agar pihak pengelola mematuhi aturan yang dikeluarkan oleh Pemko tentang aturan buka dan tutup selama bulan Ramadhan. 

Razia yang di mulai pukul 23.00 WIB berangkat dari Rujab Wali Kota Palangka Raya dan langsung mengarah ke beberapa tempat THM, sasaran razia THM pertama adalah yang berada di jalan C. Mihing, kemudian lanjut G. Obos, Imam Bonjol dan Terakhir di Cilik Riwut Km 2 kota Palangka Raya, Rabu malam (15/05).

Dalam kegiatan razia tersebut, Wali Kota menanyakan surat ijin usaha dan juga jam mulai operasi dan tutupnya THM yang mereka kelola serta menanyakan surat edaran dari Pemko apakah dipatuhi. 

“Razia ini bertujuan untuk melihat sejauh mana kepatuhan para pemilik bisnis dalam mentaati peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemko dan juga buka tutup selama ramadhan,” terangnya. 

Selain itu juga tambahnya lagi, bahwa kegiatan ini juga melihat apakah sudah diadakan perpanjangan surat usahanya atau belum, karena ada beberapa THM yang belum melaksanakan perpanjangan ijin usaha dan bahkan ada yang memang tutup karena belum mendapatkan perpanjangan ijin usaha. 

Razia berakhir pada pukul 00.15 WIB dan dalam pelaksanaan razia tidak ditemukan hal-hal yang dianggap menyalahi aturan atau yang mencurigakan.(Dmt)