Sekretaris Komisi I DPRD Gumas Rayaniatie Djangkan.(Media Dayak/Ist)
Kuala Kurun, Media Dayak
Sekretaris Komisi I DPRD Gumas Rayaniatie Djangkan mengatakan, langkah BKAD menggandeng KPKNL sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi dalam tata kelola aset publik.
Oleh sebabitu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) memberikan apresiasi terhadap Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) yang menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Palangka Raya untuk melaksanakan lelang Barang Milik Daerah (BMD).
“Ya kami (DPRD) sangat mengapresiasi langkah BKAD itu,sebagai bentuk komitmen nyata menuju tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional,” ujar Sekretaris Komisi I DPRD Gumas sebagai mitra kerja BKAD,Rayaniatie Djangkan, Rabu (29/10/2025)
“Melalui kerja sama itu, proses lelang aset daerah dapat dilakukan terbuka untuk umum, bebas intervensi, dan terekam digital secara resmi. Tidak ada lagi ruang abu-abu atau praktik-praktik yang mencederai kepercayaan public,”tegas Raya.
“Semua tahapan, mulai dari penilaian hingga penetapan pemenang, berada di bawah pengawasan sistem KPKNL,”tambahnya.
Sebelumnya Bupati Gumas Jaya Samaya Monong Melalui Kepada BKAD Gumas Hardeman, menyampaikan lelang BMD sebagai bukti nyata komitmen BKAD Gumas dalam menegakkan prinsip good governance dan efisiensi aset daerah.
Hardeman menegaskan, pelaksanaan lelang melalui KPKNL sebagai upaya memastikan setiap proses berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktek yang dapat merugikan keuangan daerah.
“Kami ingin memastikan pengelolaan aset daerah dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Melalui KPKNL, masyarakat bisa mengikuti proses lelang secara terbuka dan dapat melihat langsung nilai transparansi yang kami junjung,”beber Hardeman.
Hardeman menjelaskan,barang-barang yang dilelang meliputi kendaraan dinas roda dua dan roda empat, perlengkapan kantor, hingga aset penunjang lainnya yang sudah tidak layak pakai atau masa manfaatnya sudah habis.
“Kalau misalnya dipakai terus,akan lebih banyak biaya pemeliharaannya.Seluruh proses lelang dilakukan secara terbuka dan online, sehingga masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi,”ungkapnya.
Hardeman menyebut, hasil dari lelang nantinya akan dikembalikan ke kas daerah dan digunakan untuk mendukung pembangunan serta pelayanan publik di Gumas.
“Lelang dilaksanakan Rabu (29/10/2025).Waktu penawaran lelang,sejak tayang pada Aplikasi lelang sampai batas akhir penawaran (29/10/2025) Pukul 11.35 WIB. Alamat domain, lelang.go.id. Pelaksanaan lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jalan G. Obos Km. 1 Nomor 19, Kota Palangka Raya,”terang Hardeman.
Hardeman kemudian membeberkan daftar barang yang dilelang serta syarat dan ketentuan lelang,dan berujar penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran.(Nov/Lsn)











