Rayaniatie Beberkan Sejumlah Kiat Agara Anak Tidak Terjerumus Pergaulan Bebas

Anggota DPRD Gumas Rayaniatie Djangkan.(Media Dayak/Novri JKH)

Kuala Kurun, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Meningkatnya tindak pidana kasus asusila terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) tahun 2024 mengundang perhatian dari anggota DPRD Gumas Rayaniatie Djangkan.

Wakil rakyat dapil I itu mengaku sangat prihatin dengan peningkatan kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang menurutnya hal itu merupakan cerminan gaya hidup sekuler yang merusak moral dan etika masyarakat khususnya pelajar dan generasi muda.

“Ini [kasus asusila] sangat berbahaya dan penyebabnya adanya kemudahan akses internet dan maraknya video porno di media sosial, serta lemahnya pengawasan orang tua terhadap pergaulan anak,” kata Raya,Rabu (24/7) melalui sambungan telepon.

Figur yang memecahkan rekor sebagai anggota DPRD Gumas 4 periode itu mengimbau orang tua di Gumas untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anaknya dan memberikan pemahaman kepada anak akan dampak pergaulan bebas seperti penyalahgunaan narkoba,seks bebas dan pergaulan bebas lainnya.

“Terjerumusnya anak pada pergaulan bebas disebabkan banyak faktor,diantaranya kemajuan teknologi, lingkungan pergaulan, kurang perhatian dari orang tua, dan faktor lainnya,” kata Raya.

Untuk menghindari anak dari pergaulan bebas,legislator cukup vokal itu menyebut beberapa hal bisa dilakukan untuk mencegah anak terjerumus pergaulan bebas yang merusak, yakni orang tua hendaknya memberikan kasih sayang dengan kedisiplinan dan ketegasan.

Anak harus didorong untuk terlibat pada kegiatan yang positif, seperti kegiatan keagamaan, seni dan budaya, olah raga dan kegiatan lainnya yang membentuk pola pikir dan karakter anak menjadi semakin baik.

“Harus ada komunikasi yang baik antara orang tua dan anak. Orang tua harus bertindak sebagai guru, teman dan sahabat kepada anak serta mendorong anak untuk mengenal nilai-nilai keagamaan untuk membentuk kepribadian anak. Orang tua juga harus mengenal lingkungan pergaulan anaknya,” tegas Raya.

Terhadap pelaku kasus asusila terhadap anak di bawah umur, dirinya berharap pelaku mendapatkan sanksi tegas untuk memberikan efek jera bagi pelaku.

Sebelumnya, wakapolres Gumas Kompol Indras Purwoko pada konferensi pres pengungkapan tindak pidana tahun 2024 di Mapolres Gumas,Rabu (24/7),menyebutkan tindak pidana kasus asusila terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Gumas tahun 2024 ini meningkat dibandingkan tahun 2023.

“Semester pertama tahun ini, tindak pidana kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang ditangani Polres Gunung Mas sebanyak 17 perkara.Meningkat dari tahun 2023 yang hanya 5 perkara,” ujar Indras dihadapan pewarta.

“Peningkatan tindak pidana kasus asusila terhadap anak di bawah umur ini sangat memprihatinkan, dan menjadi atensi kita semua agar kasus seperti ini jangan lagi terjadi di wilayah ini,” sambung dia.

Indras yang didampingi Kasat Reskrim AKP Nurrahim, KBO Reskrim Ipda Muchlis Aryanto dan Kanit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Aipda Made Yarka, menjelaskan kasus asusila terhadap anak di bawah umur dilakukan para tersangka di Kecamatan Kurun,Sepang,Kahayan Hulu Utara (Kahut) dan Manuhing.

“Para tersangka dan korban menjalin hubungan pacaran. Dipengaruhi minuman beralkohol,tersangka menyetubuhi korban layaknya suami istri.Dua korban berusia 15 tahun di Kecamatan Kahut dan Manuhing hamil 2 bulan.Kedua korban saat ini tinggal bersama orang tuanya. 1 tersangka berusia masih 17 tahun dan tersangka lainnya sudah dewasa,” terang Indras.

Ia menegaskan perbuatan para tersangka juga dipengaruhi video syur yang ditonton di internet dan media sosial lainnya sehingga melakukan hal terlarang yang belum semestinya dilakukan.

“Hubungan pacaran yang melewati batas normal dari pergaulan anak, dan hasil dari menonton video syur di internet dan media sosial,mereka akhirnya meniru adegan dewasa yang telah ditonton  dan melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur,” kata Indras.

Sementara Kasat Reskrim AKP Nurrahim menyampaikan,17 orang tersangka belum ada yang positif narkotika. Para tersangka hanya dipenagruhi minum beralkohol.

“Akibat minuman beralkohol, kesadaran para tersangka menjadi rendah sehingga melakukan perbuatan mesum terhadap korban. Para tersangka sudah diamankan dengan UU perlindungan anak dan terancam kurungan penjara di atas 5 tahun,” tuturnya. (Nov/Aw)

 

 

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait