Anggota DPRD Gumas Rayaniatie Djangkan. (Media Dayak/Novri JKH)
Kuala Kurun, Media Dayak
Anggota DPRD Gunung Mas (Gumas) Rayaniatie Djangkan mengatakan banyak faktor yang dapat menyebabkan stunting [kondisi gagal tumbuh pada anak balita], salah satunya kawin muda atau perkawinan dini [pernikahan usia anak].
“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Usia pernikahan yang ideal untuk perempuan minimal 21 tahun, dan untuk pria usia 25 tahun,” kata Raya,Jumat (7/6/2024) lalu.
Menyoal hubungan kawin muda dengan stunting, politisi PAN itu menjelaskan, seorang perempuan yang kawin usia anak psikologis dan organ reproduksinya masih belum matang. Juga belum memiliki cukup pengetahuan tentang kehamilan dan bagaimana pola asuh yang benar terhadap anak.
“Masih banyak lagi resiko perkawinan usia anak,selain resiko stunting dan resiko lainnya. Kita berharap perwakinan usia anak di Kabupaten Gunung Mas bisa ditekan serendah-rendahnya bahkan tidak ada.Kita ingin kasus stunting di wilayah ini bisa terus turun,” ungkapnya.
Dijelasnya, penanggulangan stunting dapat dilakukan diantaranya dengan intervensi gizi spesifik dan sensitif, intervensi dengan sasaran ibu menyusui dan anak usia 0-6 bulan serta usia 6-24 bulan.
“Penanggulangan stunting lainnya, yakni dengan menggunakan jamban [toilet] yang sehat,adanya akses yang baik ke air bersih dan sanitasi,akses ke makanan bergizi pada ibu hamil,praktek pengasuhan anak yang baik dan lainnya,”beber Raya.
Legislator cukup vokal itu pun menyambut baik upaya yang dilakukan Pemkab Gumas selama ini dalam penanggulangan stunting. Ia menyebut, dengan ikhtiar yang dilakukan serta kolaborasi yang baik dari semua pihak yang memiliki kepedulian yang sama dalam penanganan stunting, kasus stunting di Gumas mengalami penurunan 12,9 persen, terendah se-Kalteng.
“Mari kita terus bekerja bersama menanggulangi stunting sehingga apa yang kita harapkan kasus stunting di wilayah ini tahun 2025 turun dibawah 10 persen dapat terwujud,”demikian Raya. (Nov/Lsn)