Raperda Merupakan Upaya Dalam Menata Perangkat Hukum

SERAHKAN RAPERDA-Wakil bupati Sugianto Panala Putra didampingi Asisten Sekda bidang Pemerintahan dan Kesra H Masdulhaq menyerahkan raperda tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak dan antar waktu kepada ketua DPRD Hj Mery Rukaini didampingi Wakil Ketua I dan Ketua II, di gedung DPRD, setempat, Senin (18/1/2021).(foto:diskominfosandi barut)

Muara Teweh, Media Dayak

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara ((DPRD Barut) menggelar rapat paripurna I dalam rangka peyampaian pidato pengantar Bupati Barito Utara terhadap raperda tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak dan antar waktu yang dilaksanakan di gedung DPRD, setempat, Senin (18/1/2021).

Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini didampingi Wakil Ketua I, Wakil Ketua II serta dihadiri Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra, Asisten I Bidang Pemerintahan, anggota DPRD, unsur FKPD, kepala perangkat daerah dan undangan lainya.

Bupati Barito Utara H Nadalsyah dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati Sugianto Panala Putra meyampaikan pengajuan rancangan peraturan daerah tersebut merupakan upaya kita bersama untuk menata perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka peyelenggaraan tugas-tugas pemerintah, pembangunan dan pembinaan masyarakat di Kabupaten Barito Utara.

“Kita berharap bahwa rancangan Perda yang diajukan ini bertujuan untuk lebih meningkatkan peyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertangung jawab sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sugianto Panala Putra.

Selain itu jelasnya peyusunan raperda ini juga dalam rangka menindaklanjuti ketentuan pasal 49 peraturan menteri dalam negeri nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan atas peraturan Menteri dalam negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemeilihan kepala desa,yang mengamanatkan bahwa untuk kepentingan masyarakat,bangsa,negara dan daerah yang kita cintai ini,” kata Sugianto Panala Putra.(lna/Aw)