Raperda APBD 2020 Sepakat Disetujui

Penandatanganan surat keputusan DPRD Kabupaten Katingan tentang penetapan 2 buah Raperda hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah Yaitu Raperda tentang perbuahan atas Perda Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Penjualan Produk Usaha Daerah Kabupaten Katingan dan Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Katingan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retrribusi Jasa Usaha.(Foto Media Dayak/Ist)
Kasongan, Media Dayak
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Katingan tahun anggaran 2020 sepakat disetujui dan sekaligus ditandatangani oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan bersama Pemkab Katingan, Jum’at (22/11), di ruang rapat paripurna DPRD setempat.
Hadir dalam penandatanganan persteujuan Raperda RAPBD menjadi Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Katingan tahun 2020 yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD, Marwan Susanto, selain Bupati Katingan Sakariyas dan Wakil Bupati (Wabup) Sunardi NT Litang, juga dihadiri oleh sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab setempat, Forum Koordinasi Perangkat Daerah (FKPD) dan kepala Bank Kalteng cabang Kasongan seta sejumlah tokoh masyarakat setempat.
Dengan ditandatanganinya persetujuan tersebut, Bupati dalam pidatonya mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD setempat, tim anggaran Pemkab setempat serta kepada seluruh kepada OPD dan jajaran lainnya atas kerja kerasnya, siang dan malam untuk menyelesaikan tahap demi tuntasnya pembahasan Raperda RAPBD tahun 2020, sehingga menjadi Perda APBD tahun Anggaran 2020.
“Semoga Tuhan yang mama esa senantiasa memberikan kesehatan, petunjuk dan bimbingan dalam menjalankan tugas yang telah damanatkan kepada kita untuk membangun kabupaten Katingan yang kita cintai ini,” ucap orang nomor satu di Bumi Penyang Hinje Simpei ini.
Selanjutnya, dengan ditandatanganinya persetujuan Raprda RAPBD ini menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD Pemkab tahun anggaran 2020 ini pula, maka dokumen ini menurutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk dilakukan evaluasi, guna penyempurnaan program dan kegiatan, terutama yang masuk dalam pokok-pokok fikiran DPRD Kabupaten Katingan.
“Penyampaiannya akan disampaikan paling lambat Senin (25/11) nanti,” ujar mantan pimpinan Bank Kalteng cabang Kasongan ini.
Akhir dari pidatonya, dia menyebutkan beberapa kesimpulan tentang APBD tahun anggaran 2020 yang telah disetujui dalam pembahasan selama empat hari itu, diantaranya tentang pendapatan daerah sebesar Rp 1.249.163.273.266,-, belanja daerah sebesar Rp 1.319.153.158.659, 15, pembiayaan daerah sebesar Rp 77.389.885.393,15 dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 7.400.000.000,- serta pembiayaan netto sebesar Rp 69.989.885.393,15 .(Kas)