PurukCahu, Media Dayak
Pj BupatiMurung Raya (Mura), Hermon bersama Pj Sekretaris Daerah, Rudie Roy didampingi Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Trasnmigrasi melaksanakan Rapat tentang penyelesaian trasnmigrasi di Kabupaten Mura di Aula A Kantor Bupati Mura, Senin (22/7/2024).
Rapat tersebut juga dihadiri oleh berbagai pihak penting, Perwakilan KPHP, Badan Pertanahan Nasional, unsure Tripika, Perwakilan Masyarakat Trans Bahitom serta seluruh sector Pemerintah Keurahan/Desa, Kecamatan Murung, serta perwakilan Kepala Dinas/Badan/ Satuan terkait.
Pj Bupati Mura, Hermon menghimbau agar membentuk tim terpadu untuk percepatan penyelesaikan kendala transmigrasi di Trans Bahitom, legalitas, mengidentifikasi sesuai klaster permasalahan.
“Terimakasihkesediaanseluruhtimjajaranmengangkatkembalihalini, kitalanjutkansampainantiadapenyelesaian-penyelesaian final yang dilakukan,” katanya.
Hermon mengatakan, Trans dating bukan mereka yang mau (Transmigrasi) tapi daerah yang mengundang mereka, daerah yang menggundang mereka lewat Kementerian Ketenagakerjaan dan transmigrasi, jadi karena itu kewajiban daerah untuk bertanggungjawab dengan hak yang harus mereka dapat yaitu lahan pekarangan dan usaha,”imbuhnya.
Peraturan Presiden nomor 62 tahun 2003 tentang percepatan reformasi agrarian adalah salah satu peluang untuk penyelesaiannya terus penyelesaian melalui tanah dalam kawasan hutan atau PPTKH, program Tora dan pendaftaran pangan system lengkapatau PPSL itu salah satunya yang mungkin menjadi peluang menyelesaikan permasalahan yang terjadi untuk area kawasan transmigrasi yang di Kabupaten Murung Raya, sebagaimana disampaikan tim teknis dalam paparannya.(DiskominfoSP/ist/Lsn)