Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Ditunda

Muara Teweh, Media Dayak

         Rapat paripurna dewan dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut) terhadap laporan keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Barito Utara 2018 ditunda.

Ditundanya rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRD terhadap laporan keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Barito Utara 2018 ini disebabkan karena tidak memenuhi kourum, kehadirin anggota DPRD hanya dihadiri 14 orang anggota DPRD.

“Sesuai jadwal yang ada, apabila tidak memenuhi kourum, karena harus 4/3 yang hadir artinya dari 25 orang anggota DPRD harus hadir 17 orang. Karena ini merupakan keputusan DPRD,” kata Ketua dewan saat ditemui wartawan di gedung DPRD, Rabu (8/5).

Beda katanya kalau keputusan yang mengesahkan usulan dari pemerintah, bisa dihadiri 50 ples 1 (satu). Karena LKPj ini produknya dari DPRD, artinya harus 17 orang yang hadir. Dan sempat dua kali rapat paripurna ini di skor selama 15 menit.

“Itu memang sudah ketentuan, setelah di skor 15 menit pertama belum juga memenuhi kourum dan kembali di skor 15 menit lagi, apabila belum memenuhi kourum juga, maka paripurna ditunda,” tegas Ketua DPRD.

Menurut Set Enus, ditundanya rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRD ini kembali akan dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Bamus).

“Dan apabila Bamus menjadwalkan kembali paripurna tersebut maka kita akan laksanakan rapat paripurna tersebut,” katanya.

Dikatakannya, ketidakhadiran beberapa anggota DPRD pada rapat paripurna ini dikarenakan para anggota DPRD tersebut ada keperluan masing-masing yang tidak bisa ditinggalkan. “Yang jelas anggota dewan yang tidak hadir pada rapat paripurna tadi sudah kita hubungi semua,” kata Ketua DPRD set Enus Y Mebas.(lna)