Rapat Koordinasi Verifikasi Lahan Cetak Sawah Rakyat  2026

RAKOR VERIFIKASI LAHAN – Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Koordinasi Verifikasi Lokasi Lahan Program Cetak Sawah Rakyat (CSR) Tahun 2026, yang dilaksanakan di Aula Makodim 1011/Kuala Kapuas (KLK), Jumat (29/1/2026). Media Dayak/ hmskmf)

 Kuala Kapuas, Media Dayak

 Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar Rapat  Koordinasi  Verifikasi Lokasi petak Sawah Rakyat  (CSR) Tahun  2026,  yang  dilaksanakan di Aula  Makodim 1011/Kuala Kapuas (29/1/2026).

Rapat  koordinasi ini bertujuan  untuk memastikan keakuratan dan  kelayakan lokasi lahan yang  diusulkan dalam program   CSR  2026,   sehingga  pelaksanaannya  benar-benar tepat  sasaran dan   dapat   memberikan manfaat maksimal bagi  petani serta ketahanan pangan daerah.

Dalam  rapat  tersebut  disampaikan bahwa total luas  lahan yang  diusulkan untuk program  Cetak Sawah Rakyat  di Kabupaten Kapuas mencapai 5.211  hektare,  yang  tersebar  di 5 kecamatan dan  30  desa. Luasan ini  menjadi potensi  besar dalam mendukung peningkatan produksi pangan, khususnya padi, di Kabupaten Kapuas.

Asisten III Setda  Kapuas Perry Noah yang  memimpin rapat tersebut  menekankan pentingnya sinergi

dalam proses  verifikasi lahan. Ia  menyebutkan bahwa keterlibatan unsur  TNI, perangkat daerah            ta instansi terkait sangat diperlukan agar lahan yang  ditetapkan benar-benar layak  secara administrasi dan teknis.

“Kita ingin  lokasi yang  ditetapkan benar-benar clear dan clean,  baik  dari sisi  status lahan,  kesesuaian tata ruang, maupun kondisi  di lapangan. Dengan  begitu  program  cetak  sawah rakyat bisa  berjalan efektif  dan berkelanjutan,” ujar Feri Noah.

Rapat  juga  membahas sinkronisasi data antarinstansi guna menghindari tumpang tindih pemanfaatan lahan serta memastikan seluruh proses  sesuai dengan ketentuan yang  berlaku.

Kegiatan tersebut melibatkan berbagai pihak lintas sektor, di antaranya unsur TNI dari Kodim 1011/KLK, perangkat daerah  terkait, serta instansi teknis  yang  menangani bidang pertanian, tata ruang,  dan pertanahan. Kolaborasi ini dinilai  penting untuk  memastikan bahwa lahan yang  diverifikasi tidak  bermasalah secara administrasi maupun teknis.(hmskmf)