Inspektur Daerah Provinsi Kalteng Saring memberikan arahan kepada Tim, Kamis (30/1/2025).(Media Dayak/MMC Kalteng)
Palangka Raya, Media Dayak
Dalam rangka persiapan pemenuhan indikator Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) Tahun 2025, Inspektur Daerah Provinsi Kalteng memimpin Rapat Koordinasi Tim Pencegahan Korupsi Provinsi Kalteng – Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK Tahun 2025. Rapat ini dihadiri oleh Perangkat Daerah yang bertanggung jawab dalam area pencegahan korupsi daerah tahun 2025 dan berlangsung di Aula Kantor Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng, Kamis (30/1/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Inspektur Daerah Provinsi Kalteng Saring, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dalam pemenuhan delapan fokus area pencegahan korupsi daerah tahun 2025, yaitu:
1. Perencanaan
2. Penganggaran
3. Pengadaan Barang dan Jasa
4. Layanan Publik
5. Penguatan APIP
6. Manajemen ASN
7. Pengelolaan BMD
8. Optimalisasi Penerimaan Daerah
“Dengan rapat koordinasi yang dilakukan lebih awal ini, diharapkan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) Pemerintah Provinsi Kalteng Tahun 2025 dapat meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2024, IPKD Kalteng memperoleh skor 89,00,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa langkah awal yang harus dilakukan adalah menyusun tim dan rencana aksi pencegahan korupsi daerah. Rencana aksi ini nantinya akan menjadi pedoman bagi masing-masing Perangkat Daerah dalam penyampaian dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai batasan waktu yang telah ditentukan oleh KPK.
Dalam kesempatan tersebut, Inspektur Daerah juga menyampaikan apresiasi kepada Perangkat Daerah yang berhasil memperoleh skor tertinggi pada tiga area utama, yaitu:
Manajemen ASN dengan skor 100,00
Perencanaan dengan skor 97,50
Pelayanan Publik dengan skor 91,00
Ia juga memberikan motivasi kepada Perangkat Daerah lainnya untuk meningkatkan skor mereka di tahun 2025 dengan bekerja lebih optimal, sehingga dapat berkontribusi dalam peningkatan IPKD secara keseluruhan.
Sementara itu, Inspektur Pembantu Khusus, Catur Anggoro Aji, menjelaskan bahwa selain membentuk tim dan rencana aksi pencegahan korupsi daerah, juga perlu dibentuk koordinator per area untuk memastikan efektivitas pemenuhan indikator.
“Dengan adanya koordinator per area, diharapkan pemenuhan eviden dapat lebih optimal dan seluruh Indeks Pencegahan Korupsi Daerah dapat terpenuhi secara maksimal,” pungkasnya.(MMC/Ytm/Lsn)