PIMPIN RAPAT – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah (Setda) Kapuas, Romulus, saat memimpin Rapat Evaluasi Lembaga Kesejahteraan Sosial dan Izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) di Kabupaten Kapuas, bertempat di Ruang Rapat Bupati Kapuas, Jalan Pemuda Km 5,5 Senin (30/9/2024). (Media Dayak/ hmskmf)
Kuala Kapuas , Media Dayak
Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Evaluasi Lembaga Kesejahteraan Sosial dan Izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) di Kabupaten Kapuas, bertempat di Ruang Rapat Bupati Kapuas, Jalan Pemuda Km 5,5 , Senin (30/9/2024) Pagi.
Rapat yang dipimpin oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah (Setda) Kapuas, Romulus didampingi Kepala Dinas Sosial Kapuas, Yanmarto dan dihadiri oleh perwakilan Polres Kapuas, Satpol PP, Kabag Kesra, perwakilan dari Dinas Perhubungan, Kasubangpol, para Camat, Satpol PP dan Dinas PPKB.
Dalam arahannya Romulus menyatakan bahwa pertemuan kali ini adalah solusi yang terbaik bagi Pemerintah Daerah serta Lembaga-lembaga yang menunjang pelaksanaan terkait masalah kesejahteraan sosial maupun masalah terkait pengumpulan uang dan barang.
“Untuk data-data terkait perizinan, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) ini banyak yang sudah rata-rata telah kadaluwarsa lagi, saya mohon untuk di fasilitasi nanti untuk perizinannya, dan juga dari rekan- rekan camat untuk juga nanti difasilitasi masalah perizinan nya, sehingga nanti tidak ada alasan jika perizinan nya tidak di bantu oleh pemerintah”, ucap Romulus.
Dirinya juga mengingatkan kepada pihak terkait khususnya Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra), agar berhati-hati dalam memberikan bantuan hibah ke Lembaga Sosial tertentu, baik yang menyangkut tentang keagamaan maupun yayasan, dan ia juga berpesan agar dapat di verifikasi terlebih dahulu untuk mengetahui kuantitas dan jumlah binaanya.
“Pemerintah tidak gegabah memberikan bantuan tanpa proposal, dengan demikian tolong di bina stakeholder yang ada, pemerintah juga tetap peduli, tapi tetap dalam prosedur dan regulasi yang ada, kalau memang dimungkinkan kita bisa mengundang pengelola LKS terkait dan bagaimana kendala nya”, tegas nya.
Sementara itu terkait Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dirinya mengharapkan kerjasama antara pemerintah daerah, pihak kepolisian, dan stakeholder yang ada di kabupaten kapuas dalam melakukan pengawasan, evaluasi serta monitoring terkait perizinan.
”Tentu sinergritas antar pemerintah kabupaten, bersama pihak kepolisian, dan stakeholder yang ada di kabupaten Kapuas harus kita laksanakan agar terciptanya kapuas yang bermartabat, berakhlak, dan bermoral, terutama dalam menjaga hak masyarakat”, pungkas nya. (hmskmf/Lsn)