Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 Disepakati Dan Disetujui Menjadi Raperda

 Pj Bupati Gumas Herson B.Aden menyampaikan sambutan pada persetujuan bersama DPRD Gumas atas Rancangan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Gumas TA 2023 pada Sidang Paripurna ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Gumas, Senin (1/7). (Media Dayak/Ist)

Kuala Kurun, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas) bersama DPRD Gumas menyetujui bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Gumas TA 2023 pada Sidang Paripurna ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Gumas, Senin (1/7).

Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaaan APBD 2023 telah melalui agenda pembahasan dan berdasarkan keputusan DPRD Gumas  telah disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang selanjutnya dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Penjabat (Pj) Bupati Gumas Herson B.Aden dan Ketua DPRD Gumas Akerman G.Sahidar,Waket I DPRD Binartha dan Waket II DPRD Neni Yuliani.

“Berita acara persetujuan bersama ini sebagai produk hasil pembahasan bersama Dewan yang terhormat dengan pihak Eksekutif guna menjalankan amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta melaksanakan asas otonomi daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gunung Mas,” kata Herson pada sambutannya.

“Ini merupakan hasil nyata yang dicapai melalui hikmat kebijaksanaan dalam musyawarah untuk mencapai mufakat bersama semua pihak, seperti tercermin dalam pelaksanaan pembahasan pada setiap tingkatan yang telah dilalui,”lanjut dia.

Ia menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas sumbangan pikiran dan tanggapan serta saran dari Saudara Pimpinan dan para Anggota Dewan yang terhormat pada saat pembahasan rancangan Peraturan Daerah ini pada waktu yang lalu.

Kepada kepala perangkat daerah terkait sebagai pelaksana ranperda yang telah disetujui bersama pada hari ini, Herson menegaskan bahwa atas semua sumbangan pikiran dan tanggapan serta saran dari pimpinan dan anggota DPRD Gumas yang telah diterima, untuk menjadi perhatian ke depannya dan segera mengambil langkah-langkah yang perlu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemerintahan serta segera sosialisasi kepada masyarakat luas dengan segenap sumber daya yang kita miliki.

Turut hadir unsur forkompimda, Asisten III Setda Gumas Letus Guntur,staf ahli bupati,beberapa kepala perangkat daerah dan pejebat eselon III dan tamu undangan lainnya. (Nov/Lsn)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait