Ranperda APBD-P 2025 Akhirnya Disetujui Menjadi Perda APBD-P 2025

Ketua DPRD Kabupaten Katingan Marwan didampingi waket I Nanang Suriansyah dan waket II H Wiwin Susanto saat menyerahkan dokumen Perda APBD-P tahun anggaran 2025 yang sudah disetujui dan ditandatangani kepada Wabup Katingan Firdaus, Untu selanjutnya akan di evaluasi ke Guburnur Provinsi Kalteng, Jum’at sore (19/9) kemaren, di ruang paripurna DPRD setempat. (Media Dayak/Ist)

Kasongan, Media Dayak

Setelah melalui pembahasan  antara tim anggaran, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan bersama Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat yang dipimpin ketua DPRD Marwan Susanto selama beberapa hari, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2025, akhirnya disetujui oleh DPRD menjadi Perda APBD-P tahun anggaran 2025, Jum’at sore (19/9) kemaren, di ruang paripurba DPRD setempat. 

Hadir dalam pentetapan Raperda APBD-P tahun anggaran 2025 pad sore itu, selain ketua, waket I dan waket II serta sejumlah anggota DPRD Kabupaten Katingan, juga Wabup Katingan Firdaus, Pj Sekda Christian Rain beserta jajarannya dan Forkopimda serta sejumlah undangan lainnya.

Bupati Katingan Saiful dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wabup setempat Firdaus menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan kepada pimpinan dan Banggar beserta seluruh anggota DPRD Kabupaten Katingan atas terselesaikannya pembahasan Ranperda APBD-P tahun anggaran 2025 tersebut. Sehingga bisa mendapat persetujuan.

Selanjutnya, dirinya menyampaikan terimakasih juga atas kerjasama, koordinasi dan sinergi yang baik, segala pemikiran, saran, masukan yang positif dan konstruktif, guna perbaikan dan penyempurnaan penyusunan rancangan perubahan APBD Kabupaten Katingan tahun anggaran 2025 ini. “Semoga hal-hal tersebut dapat dipertahankan dan terus berlangsung dengan baik di masa yang akan datang,” kata Firdaus.

Terkait dengan persetujuan Perda tentang APBD-P tahun anggaran 2025 yang diparipurnakan pada sore itu menurutnya, tentu saja berdasarkan tahapan yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri RI) nomor 15 tahun 2025 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2025, di mana pengambilan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah atas rancangan Perda tentang APBD-P tahun anggaran 2025, Paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.

“Kemudian, sebagaimana amanat Peraturan Perundang-undangan, Perda APBD-P tahun anggaran 2025 yang sudah disetujui ini, akan kami sampai ke pihak Provinsi Kalteng untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut, ” pungkas orang nomor dua di Kabupaten berjuluk bumi Penyang Hinje Simpei ini. (Kas/Aw)