Raih Nilai Tertinggi 96,50, Desa Bukit Sawit Raih Predikat Desa Antikorupsi 2025

RAIH PREDIKAT DESA ANTIKORUPSI 2025-Desa Bukit Sawit, Kecamatan Teweh Selatan, Barito Utara, meraih predikat Desa Antikorupsi terbaik dalam Penilaian Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2025.(Media Dayak/Diskominfosandi Barut)

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Desa Bukit Sawit, Kecamatan teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara sukses meraih nilai 96,50, menjadikannya yang tertinggi di antara desa-desa peserta penilaian Desa Percontohan Antikorupsi tahun 2025.

 

Kegiatan yang mengusung tema “Menciptakan Pemerintah dan Masyarakat Desa yang Berintegritas demi Mewujudkan Desa Antikorupsi” ini bertujuan untuk menumbuhkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel serta menanamkan nilai integritas di tengah masyarakat.

 

Acara penilaian berlangsung sejak pagi, dihadiri oleh perangkat desa, tokoh agama, tokoh adat, karang taruna, TP PKK, tokoh pemuda, dan masyarakat Desa Bukit Sawit, Rabu (6/11/2025).

 

Bupati Barito Utara H. Shalahuddin dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Plt Camat Teweh Selatan Bahrum P. Girsang, mengapresiasi tinggi atas capaian luar biasa Desa Bukit Sawit yang menjadi contoh nyata desa berintegritas.

 

“Pemerintah Kabupaten Barito Utara berkomitmen penuh untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Melalui kegiatan ini, diharapkan terbentuk budaya integritas di seluruh lapisan masyarakat desa,” ujar Bahrum membacakan sambutan Bupati Shalahuddin.

 

Lebih lanjut, Bupati juga menegaskan bahwa prestasi ini harus menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Barito Utara agar turut menumbuhkan semangat antikorupsi dan membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.

 

Apresiasi turut disampaikan oleh perwakilan Inspektorat Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Alfian, yang menyebut Desa Bukit Sawit sebagai satu-satunya desa dari 1.432 desa di Kalimantan Tengah yang berinisiatif menjadi desa percontohan antikorupsi.

 

“Desa Bukit Sawit kini menjadi contoh dan motivasi bagi 93 desa lainnya di Kabupaten Barito Utara,” tegas Alfian.

 

Sementara itu, Kepala Desa Bukit Sawit, Paning Ragen, berharap penghargaan ini menjadi penyemangat bagi seluruh perangkat desa dan masyarakat agar terus menjaga konsistensi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, jujur, dan berintegritas.

 

Proses penilaian dilakukan secara ketat oleh tim beranggotakan enam orang, yang terdiri dari unsur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten, Dinas PMD Provinsi dan Kabupaten, serta Diskominfo/Diskominfosandi.

 

Tim menilai berdasarkan lima indikator utama pemenuhan Desa Antikorupsi, meliputi aspek tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, pengawasan, peran masyarakat, dan inovasi teknologi informasi.

 

Kegiatan penilaian diakhiri dengan sesi tanya jawab intensif antara tim penilai dan masyarakat desa untuk memastikan keaslian dan keberlanjutan program antikorupsi yang dijalankan.

 

Dengan capaian ini, Desa Bukit Sawit resmi menjadi percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2025, sekaligus mengukuhkan komitmen Kabupaten Barito Utara dalam membangun pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.(lna/Lsn)

 

 

image_print

Pos terkait