Putusan Sengketa Tanah Secara Adat

Pembacaan hasil putusan sidang adat oleh Damang kepala adat terkait sengketa tanah. (Media Dayak/Ist)
Palangka Raya, Media Dayak
Damang kepala adat Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) didampingi mantir membacakan hasil putusan terkait sengketa lahan yang dilaporkan agar diselesaikan secara hukum adat.
Pembacaan hasil putusan terkait sengketa lahan yang dilakukan secara hukum adat disaksikan langsung oleh ketua DAD Kecamatan Cempaga Hulu dan Perwakilan Komandan Satgas Penyelesaian Sengketa Batamad Provinsi Kalimantan Tengah, bertempat di aula kantor kedamangan kepala adat, Rabu (08/12/2021).
Dalam pembacaan putusan sengketa tanah secara adat di buka secara umum disaksikan oleh warga yang datang untuk mendengarkannya. Damang kepala adat mengatakan bahwa penyelesaian sengketa tanah secara adat, hal ini membuktikan hukum adat sendiri tetap dijunjung tinggi dalam menuntaskan sebuah permasalahan.
Ketua Dewan adat Dayak Kecamatan Cempaga Hulu, Sabran Lui saat diminta keterangan terkait penyelesaian yang dilakukan secara hukum adat dinilai sangat baik. Terutama dalam menuntaskan persoalan yang terjadi konsep hukum adat dinilai ampuh dan dapat dipercaya.
“Bahwa hasil putusan yang dibacakan oleh damang merupakan hasil final dan mengikat. Karena sudah sesuai saat dilakukannya mediasi oleh petinggi adat bahkan dengan putusan yang telah dibacakan,” terangnya seusai mendengarkan hasil putusan.
Lanjutnya lagi jika salah satu pihak yang tidak pernah hadir dalam mediasi sidang hingga pada putusan, maka akan dikenakan sanksi adat sesuai aturan yang berlaku, tambahnya.
Komandan Satgas Penyelesaian Sengketa Barisan pertahanan adat Dayak (Batamad) perwakilan Kalimantan tengah, Jadianson mengatakan bahwa pihaknya beserta jajaran akan terus mengawal dan mengamankan jalannya sidang tersebut.
Selain itu Dirinya juga mengatakan dalam pembacaan putusan tersebut agar menjadi produk hukum adat yang mengikat dan berharap persoalan yang ada bisa diatasi dengan baik.(Dmt/Lsn)