Puspom TNI AD Kawal Kasus Meninggalnya Babinsa Tambora

Kadispenad) Brigjen TNI Nefra Firdaus dan Dirbinidik Puspomad Kolonel Cpm Kemas A Yani saat Press conference kasus meninggalnya Babbinsa Tambora, Kamis (25/06/2020).(Media Dayak/Dispenad)

Palangka Raya, Media Dayak

Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) akan mengawal kasus meninggalnya Babinsa Tambora, Serda R.H. Saputra yang meninggal usai mengalami luka tusuk.

Kadispenad Brigjen TNI Nefra Firdaus S.E,M.M dalam siaran pers yang diterima Media Dayak.id, Jumat (26/06/2020) mengatakan, Puspomad telah mengambil langkah-langkah terkait kasus tersebut.

“Penusukan diduga dilakukan oleh oknum TNI AL Letda Marinir RW terhadap korban Anggota TNI AD Serda R.H Saputra Babinsa Tambora dari Kodim 0503/Jakarta Barat,” katanya.

Dirbinidik Puspomad Kolonel Cpm Kemas A Yani S.H,M.Hum membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Korban atas nama Serda R.H. Saputra diduga dihilangkan nyawanya oleh oknum Anggota TNI, pada tanggal 22 Juni 2020 sekira Pukul 02.40 Wib di Hotel Mercure Batavia Jakarta Barat.

Setelah menerima pemberitahuan dari Dirintelkam Polda Metro Jaya, Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Rahmat Sapari memerintahkan anggota Pomdam Jaya mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan saksi-saksi.

“Saksi yang diamankan berjumlah 9 orang, terdiri 4 orang saksi sipil security hotel dan 5 anggota Yonarhanud-10 Kodam Jaya BKO Kodim 0503/JB, PAM Covid-19,” jelasnya.

Dari tempat kejadian perkara, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 butir proyektil peluru jenis pistol, rekaman CCTV, dan beberapa barang bukti terkait dengan pengerusakan.

Berdasarkan hasil olah TKP, keterangan para saksi, bukti rekaman CCTV dan lain-lain, pelaku diduga oknum anggota TNI AL atas nama Letda Marinir R.W dan kemungkinan masih ada tersangka lain. 

“Dengan telah ditemukannya identitas diduga pelaku, maka langkah hukum penyelesaian perkaranya adalah untuk oknum anggota TNI AL sudah ditahan di Puspomal dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan TNI,” ujarnya.

Adapun untuk yang diduga pelaku sipil, Dirbinidik Puspomad menyatakan, masih diproses sesuai aturan hukum oleh Polres Jakarta Barat.

Puspom TNI AD memberikan penekananan bahwa kasus hilangnya nyawa Serda R.H. Saputra (yang saat itu sedang bertugas dan berpakaian dinas lengkap), akan diproses hukum dengan baik, benar, adil dan profesional.

“TNI AD mendorong Puspom TNI-AD dan Puspom TNI-AL untuk menyelesaikan kasus ini dengan sesegera mungkin dan Puspom TNI AD akan mengawal perkara ini sampai tuntas,” pungkasnya. (Dispenad/Dmt/aw)