Anggota DPRD Gumas Punding S.Merang.(Media Dayak/Ist)
Kuala Kurun, Media Dayak
ASN (Aparatur Sipil Negara) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) diminta jalankan tugas dan kewenangan sesuai aturan yang berlaku.
Hal itu disampaikan anggota DPRD Gumas Punding S. Merang, Rabu (14/8/2024).
“Saya berharap semua ASN di Kabupaten Gunung Mas dapat memahami dan mentaati regulasi tentang ASN dan peraturan perundang-undangan lainnya,”kata Punding.
Politikus Golkar itu menyebut,dalam regulasi itu menegaskan ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip kode etik dan perilaku serta komitmen,integritas moral,dan tanggung jawab pada pelayanan publik.
“Integritas moral yang baik,berarti ASN harus menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai peraturan yang berlaku,”kata Punding.
“Perbuatan melanggar hukum yang menjerat ASN ke ranah hukum menunjukkan integritas moral ASN yang tidak baik,”ucapnya menambahkan.
Ia menandaskan, regulasi juga mengamanatkan ASN menjalankan tugasnya secara profesional dan tidak memihak, mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik dan memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna dan santun. (Nov/Lsn)