Puluhan Warga Pelanggar Perbup Prokes Disanksi Denda

Salah seorang warga yang melanggar Perbup Prokes disanksi kerja sosial. (Media Dayak/Tin/Rsn)
Nanga Bulik, Media Dayak
Tim gabungan dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, Dishub dan BKD Lamandau, Rabu (30/9), kembali melaksanakan giat operasi non yustisi penegakan hukum Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang Pendisiplinan Kesehatan dan Gakkum Protokol Kesehatan serta penegakan Perbup Lamandau no. 73 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan.
Adapun titik lokasi operasi non yustisi kali ini diantaranya adalah Bundaran Rusa dan perempatan jalan Bukit Hibul Timur dan jalan WR Supratman. Dalam operasi tersebut, petugas mendapati puluhan warga tidak menggunakan masker.
“Total, ada 56 warga yang terjaring (tidak menggunakan masker),” ungkap Kepala Satpoldam Lamandau, Triadi.
Dirinya menyebut, dari total pelanggar Perbup Prokes, 40 orang diantaranya terjaring di titik operasi jalan Bukit Hibul Timur. Dengan rincian 35 disankasi denda administrasi sebesar Rp50 ribu dan 5 orang lainnya disanksi kerja sosial (menyapu jalan).
“Sedangkan di titik operasi Bundaran Rusa, didapati 16 orang pelanggar. 10 orang disanksi denda dan 6 orang lainnya disanksi kerja sosial,” katanya.
Selain masyarakat umum, dari total 56 pelanggar Perbup Prokes yang terjaring dalam operasi non yustisi tersebut, beberapa diantaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam pelaksanaan operasi non yustisi tersebut, petugas gabungan juga mengingatkan kepada pelanggar untuk ikut menyebarluaskan kepada keluarga dan teman-temannya pemberlakuan sanksi administratif tentang pelanggar Protokol Kesehatan.
“Harapannya, dengan penerapan Perbup Prokes ini dapat mendorong dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya upaya bersama mencegah penyebaran Covid-19, salah satunya menggunakan masker saat keluar rumah,” pungkas. (Tin/Rsn).