PT IM PHK Karyawan dengan Tuduhan Pencurian

Salah satu karyawan PT IM memperlihatkan surat PHK. (Media Dayak/Ist)

Kuala Kurun, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Perusahaan besar swasta (PBS) PT Investasi Mandiri (IM) sektor pertambangan zircon yang berlokasi di Desa Tumbang Lampahung Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap puluhan karyawan.

Orang tua salah satu karyawan yang di PHK yang berbicara dengan syarat anonim menyampaikan, PT IM melakukan PHK terhadap anaknya dan puluhan karyawan dengan tuduhan melakukan pencurian, penipuan dan penggelapan barang / uang perusahaan.

“Anak saya dan puluhan karyawan dituduh mencuri, menipu, dan menggelapkan barang/uang milik perusahaan tanpa pernah pihak perusahaan memberikan bukti atas tuduhan itu, dan tanpa pernah mendapat peringatan/teguran dari perusahaan, mereka langsung di PHK,” katanya, Selasa (11/4).

Dengan raut wajah kecewa, pria paruh baya itu pun menuturkan, PT IM juga tidak membayarkan gaji anaknya dan puluhan karyawan untuk bulan Maret tahun 2023, bahkan pesangon pun tidak diberikan.

“Harusnya mereka [PT IM] membayarkan gaji maupun pesangon anak saya dan puluhan karyawan lainnya. Mereka malah berjanji paling lambat dua minggu setelah PHK dibayarkan, tapi sampai saat ini belum juga ada kabar dari mereka untuk membayarnya,” terangnya.

Dia mengaku keberatan dengan tindakan perusahaan yang melakukan PHK tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia berharap bupati melalui dinas terkait dapat memanggil perusahaan untuk klarifikasi terkait PHK yang dilakukan,  dan meminta perusahaan untuk membayarkan gaji maupun pesangon karyawan yang di PHK.

“Anak saya dan puluhan karyawan beberapa kali menegaskan tidak ada melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan pihak perusahaan,” pungkasnya. (Nov/Aw)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait