PT BKI Didesak Bayar Ganti Untung Lahan Masyarakat Sumber Rejo Legislator : Perusahaan Jangan Perkosa Hak Masyarakat

Syamsul Bachri

Palangka Raya, Media Dayak

  Kalangan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendesak PT.Borneo Ketapang Indah (BKI), agar segera membayarkan ganti untung lahan masyarakat di Desa Sumber Rejo Kecamatan Pematang Karau, KabupatenBarito Timur.

Menurut anggota Komisi B DPRD Kalteng, yang membidangi pertambangan, perkebunan, dan Perekonomian, H.Syamsul Bachri, pihakperusahan dinilai telah “memperkosa” hak masyarakat dengan menanam sawit di lahan setempat.

“Mereka terindikasi menanam kebun sawit di lahan masyarakat yang sudah bersertifikat hak milik dari BPN,”Ucapnya, saat dikonfirmasi media ini, di Gedung Dewan, jalan S.Parman,selasa(9/7) kemarin.

Terkait itu pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat dan turun ke lapangan, menemui Pemkab serta perusahaan terkait. Kegiatan itu juga dalam upaya mengecek fakta di lapangan, menyangkut hak masyarakat.

Wakil rakyat dariDaerah Pemilihan(Dapil) Kalteng IV, meliputi KabupatenBarito Selatan, Barito Timur, Barito Utara dan Murung Rayaini menambahkan, ketika dilakukan pengecekan berdasarkan bukti-bukti yang ada, ternyata lahan tersebut memang milik masyarakat. Bahkan lahan itu merupakan pembagian dari pemerintah bagi warga transmigrasi, dengan luasan 2 Ha per Kepala Keluarga (KK).

Sementara dari informasi di lapangan, lahan warga yang digarap oleh perusahaan sendiri, seluas 250 ribu Ha. Dikarenakan keterlanjuran perusahaan menggarap lahan tersebut, maka warga pemilih lahan menuntut ganti untung dengan total Rp 7,5 milyar.

“Memang warga sudah melaksanakan upaya kekeluargaan dengan perusahaan. Sayangnya tidak ada tanggapan positif, sehingga ada keinginan masyarakat disana berdemo dalam skala besar, demi menuntut hak mereka,” ujar legislator dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.

Selain itu, sambungnya, memang ada tuntutan sebagian warga, yang sudah sampai ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, tuntutan itu dimenangkan masyarakat dan dinyatakan inkrah. Ironisnya pihak perusahaan tetap tidak melaksanakan putusan tersebut, dimana saat ini warga kembali menyampaikan tuntutan baru serta menelusuri hak mereka ke BPN.(Nvd)