PT BAK Kembali Ingkar Janji -Gaji Tiga Bulan Plus THR, Hanya Diganti Uang  Rp1,9 Juta

BAHAS GAJI KARYAWAN-Kadis Nakertrans Koperasi dan UKM Barito Utara, Drs Tenggara bersama  perwakilan karyawan dan SPSI serta pimpinan PT BAK saat membahas pembayaran gaji karyawan PT BAK, Senin (7/1) kemarin.(Dayak Po/Ist)

Bacaan Lainnya

Muara Teweh, Media Dayak

   Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Berjaya Agro Kalimantan (BAK) yang beroperasi di wilayah Desa Kamawen, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara (Barut) kembali ingkar janji. Pimpinan perusahaan sawit PT Berjaya Agro Kalimantan (BAK), Ediko, tidak bisa (mampu) membayar karyawan selama tiga bulan dan tunjangan hari raya Natal.

Sesuai janji perusahaan setelah aksi demo 21 Desember lalu, pertemuan dengan perwakilan karyawan dan SPSI difasilitasi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM digelar 7 Januari 2019.  Agenda pembayaran gaji karyawan tiga bulan dan THR.

Ternyata pada pertemuan Senin (7/1) kemarin, di Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM, pimpinan PT BAK Ediko sebagai pihak paling bertanggungjawab tidak tampak batang hidungnya. Ia justru mewakilkan kepada Manajer Kebun Edno Susadi dan tiga rekan lainnya. Dari bawahan Ediko inilah, pihak terkait mendengar kesanggupan membayar hak karyawan Rp1,1 juta ditambah dana talangan Rp800 ribu yang pernah ditawarkan Desember lalu.

Tawaran ini mendapatkan tanggapan dari tiga perwakilan karyawan dan Ketua SPSI, Oloan B Sibarani. Bahkan Kadisnakertanskop Barito Utara, Drs Tenggara MM dan Kepala Bidang Tenaga Kerja, SD Aritonang, meminta kepastian kapan uang Rp1,9 juta bisa dibayarkan.

Pasalnya, PT BAK masih harus menunggu pembayaran TBS dari PT Antang Ganda Utama (AGU). Bidang Keuangan PT BAK, Binawati, harus beberapa kali keluar masuk ruangan untuk memastikan kapan transfer uang dari PT AGU. Belakangan, PT BAK memastikan pembayaran Kamis (10/1) mendatang.

Tetapi perwakilan karyawan tidak bisa langsung menerima tawaran manajemen PT BAK, karena merasa kecewa dan sudah bosan dengan janji-janji yang sudah disampaikan. Apalagi hak karyawan yang seharusnya dibayar berkisar Rp10 juta sampai dengan Rp12 juta per orang. “Uang segitu jauh dari harapan kami, karena kami sudah berhutang ke berbagai tempat. Belum lagi untuk bayar biaya anak sekolah, uang Rp1,9 juta takkan cukup. Kami sudah sangat toleran kepada perusahaan,” ujar salah satu karyawan.(lna/Lsn)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait