Protokol Malam Pergantian Tahun Harus Berpihak Pada Perekonomian Masyarakat

Foto : H.M. Sriosako
Palangka Raya, Media Dayak
Adanya himbauan aparat penegak hukum untuk tidak berkumpul dan membuat kerumunan dalam konteks perayaan malam pergantian tahun baru di masa Pandemi Corona Virues Disease 2019 atau Covid-19, mendapat tanggapan sekaligus dukungan dari kalangan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Menurut anggota Komisi II DPRD Kalteng, yang mebidangi Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA), H.M. Sriosako, dikeluarkannya himbauan oleh aparat penegak hukum agar masyarakat menghindari kerumunan pada malam tahun baru, tentunya bertujuan baik guna mencegah potensi meningkatnya angka penularan Virus Corona.
Namun hal tersebut jangan sampai mematikan usaha masyarakat yang mencoba mencari rejeki pada saat malam pergantian tahun, mengingat momentum tersebut kerap dimanfaatkan masyarakat khususnya pedagang kuliner untuk menambah pemasukan.
“Kita memaklumi dan mendukung dengan himbauan yang dikeluarkan oleh aparat penegak hukum untuk malam pergantian tahun, karena itu untuk kebaikan kita bersama. Tetapi juga harus di ingat bahwa himbauan tersebut jangan sampai berdampak buruk bagi perekonomian masyarakat,” ucap Sriosako, saat dibincangi Media Dayak, di Gedung Dewan, jalan S.Parman, Senin (28/12).
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas dan Kota Palangka Raya ini juga mengatakan, saat ini ada sejumlah pedagang kuliner yang mengkhawatirkan minimnya pemasukan karena dampak dari himbauan tersebut.
Sehingga, dirinya berharap agar aparat penegak hukum dapat memberikan pengertian kepada masyarakat dengan cara yang Humanis dan pendekatan persuasif, mengingat tujuan dari dikeluarkannya himbauan tersebut tidak lain untuk menekan angka penyebaran Pandemi.
“Tentunya aparat penegak hukum harus melakukan pendekatan dengan cara yang humanis, karena maksud dan tujuan dari himbauan tersebut, agar penderita Covid-19 tidak semakin meningkat dengan catatan himbauan itu juga tidak boleh menghalangi para pelaku usaha untuk meraup pundi-pundi Rupiah,” ujarnya.
Selain itu, sambung Sriosako, sudah menjadi kewajiban para pelaku usaha khususnya dibidang kuliner, untuk turut berperan serta menekan angka penyebaran Pandemi Covid-19 dengan cara mengingatkan serta memperketat protokol kesehatan bagi para konsumen.
“mengingatkan untuk tetap menerapkan Prokes, bukan hanya kewajiban aparat penegak hukum atau tim percepatan penanganan Covid-19, tetapi hal ini juga menjadi kewajiban para pelaku usaha termasuk memperketat Prokes bagi konsumen,” pungkas ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kalteng ini. (Nvd)