Propemperda dan Raperda APBD 2023 Ditetapkan

 
Ketua DPRD Kalteng Wiyatno SP didampingi Wakil Ketua I H Abdul Razak bersama Gubernur Sugianto Sabran, saat menandatangani berita acara persetujuan bersama raperda APBD 2023, dalam Rapat Paripurna Ke-11 masa persidangan III tahun sidang 2022, di gedung dewan, Selasa (29/11/2022).(Media Dayak/dok DPRD Kalteng)
 
Palangka Raya, Media Dayak
 
DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna Ke-11 masa Persidangan III Tahun Sidang 2022, dengan mengusung 4 agenda inti di lantai 3 gedung dewan, Selasa (29/11).
 
Ketua DPRD Kalteng Wiyatno SP, dalam sambutannya menyampaikan agenda yang diusung dalam Rapat Paripurna tersebut diantaranya, penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kalteng tahun 2023, dan laporan hasil Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalteng tehadap Raperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.
 
Kemudian agenda selanjutnya penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Gubernur dan pimpinan DPRD Kalteng, terhadap Raperda tentang rancangan APBD tahun anggaran 2023, dan dilanjutkan penyampaian pendapat akhir/pidato Gubernur.
 
“Ada beberapa agenda yang diusung dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan III Tahun sidang 2022 dan setelah mendengarkan seksama dan kesepakatan bersama, DPRD Kalteng menyetujui serta menetapkan Propemperda Provinsi Kalteng tahun 2023,” ucapnya.
 
Selain itu, dalam laporan Banggar DPRD Kalteng terhadap Raperda APBD 2023, unsur pimpinan dan anggota DPRD Kalteng juga menyetujui Raperda tersebut, dengan melaksanakan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Gubernur dan pimpinan DPRD Kalteng, terhadap Raperda tentang rancangan APBD tahun anggaran 2023.
 
Disisi lain, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dalam pidato pengantarnya mengatakan bahwa penandatanganan berita acara persetujuan bersama Raperda APBD 2023 merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang (UU) nomor 9 Tahun 2015, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
 
“Penandatanganan berita acara ini juga menjadi bagian dari proses perencanaan dan penganggaran daerah, dimana hal ini diatur dalam UU nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2008, tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, berdasarkan PP nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan tata keuangan daerah,” ujarnya.
 
Kendati demikian, Raperda APBD tahun 2023 merupakan kebijakan anggaran yang didalamnya memuat pokok-pokok kebijaksanaan anggaran daerah, untuk pelaksanaan APBD tahun 2023. Dimana seluruh kebijakan anggaran tersebut tertuang dalam program pemerintah daerah dan disusun menggunakan aplikasi sistem pemerintah versi terbaru.
 
“Penyusunan ini merupakan kebijakan dari pemerintah pusat, dalam visi untuk menyatukan data pembangunan diseluruh daerah di Indonesia dan selanjutnya Pemerintah daerah akan menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penjabaran APBD 2023, yang merupakan manajemen dari pelaksanaan APBD 2023 setelah Raperda APBD mendapat persetujuan dari Mendagri,” tandasnya.(Rls/Ytm/Lsn)