Program Ketahanan Pangan Harus Dilaksanakan

M.Abadi
Sampit, Media Dayak
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, M.Abadi mendorong Pemerintah Daerah, terutama Dinas Ketahanan Pangan di Kotawaringin Timur supaya benar – benar melaksakan program ketahanan pangan, jangan hanya terprogram diatas kertas saja yang dibahas di DPRD pada saat pembahasan anggaran, namun tidak dilaksanakan.
“Saya minta program ketahanan pangan ini benar – benar dilaksanakan, baik itu bersifat fisik maupun non fisik, apalagi jika menyangkut kepentingan daerah dan masyarakat banyak, itu wajjb dilaksakan, jangan sampai nanti ketika sudah melewati tahun anggaran, ujung – ujungnya hanya menjadi silva,”kata Abadi yang juga menjabat Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur.
Dia juga mengingatkan pihak Kecamatan Mentaya Hulu agar bisa lebih memperhatikan dalam bidang pertanian melalui peningkatan pengelolaan lahan pertanian yang bisa di anggarkan melalui dana desa, karena selama ini pihak kecamatan kurang memahami ketentuan yang berlaku, seperti contoh disalah satu desa di Desa Pahirangan, masyarakat sudah mengusulkan peningkatan lahan pertanian, namun dari pihak desa dan kecamatan tidak digubris.
“Padahal sangat jelas didalam ketentuan sebagaimana tercantum pada pasal 5 ayat 2 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022,”Serta, sebagai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dana desa diserahkan sepenuhnya kepada desa. Namun dalam pengelolaan masih ditemui ada yang tidak sesuai ketentuan sehingga perlunya Peranan Camat Dalam Pembinaan dan Pengawasan Program Desa.”jelas Abadi.
Di tambahkannya juga, agar nantinya Kepala Desa dan Camat tidak akan berurusan dengan hokum, karena kecamatan memiliki wewenang dalam koridor pengawasan terhadap dana desa,”tutp Abadi. (Em/Rsn)