Pria Di Murung Raya Bunuh Anak Sekaligus Cucu Sendiri

Kapolres Murung Raya, AKBP Dharmeswara Hadi Kuncoro SIK saat memimpin pers release kasus pembunuhan anak sekaligus cucu oleh RO (43), Selasa (28/01/2020) di Mapolres Bartim.(Media Dayak/Lulus)
Puruk Cahu, Media Dayak
Sungguh keji perbuatan RO (43), warga Desa Batu Karang, Kecematan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya (Mura) seorang ayah yang tega membunuh anak yang juga adalah cucunya.
Kapolres Murung Raya, AKBP Dharmeswara Hadi Kuncoro SIK melalui Kasatreskrim AKP Ronny M. Nababan menuturkan, kejadian tersebut berawal pada Kamis 26 September 2019 lalu sekira pukul 07.30 WIB.
Bayi laki-laki berumur tujuh hari yang belum mempunyai nama tersebut menangis di dalam kamar. Pelaku terbangun dan langsung membanting bayi ke lantai sebanyak tiga kali. Lalu pelaku menginjak korban di bagian kepala satu kali kemudian bagian dada satu kali hingga korban meninggal dunia.
“Selanjutnya pelaku memaksa anak keduanya yang bernama Kamil agar menggali tanah untuk membuat makam di sebelah kanan makam almarhumah ibu kandung bayi/anak pelaku yang terletak di depan pondok mereka,” ungkap Ronny saat pers release, Selasa (28/01/2020).
Setelah kejadian tersebut, anak kedua pelaku secara diam-diam melarikan diri dari Desa Batu Karang dan melaporkan kejadian ke kantor Polisi. Setelah menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Mura langsung mendatangi TKP dan meringkus pelaku di dalam rumahnya.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Ia melakukan penganiayaan terhadap bayi laki-laki itu sebagai bentuk pelampiasan kemarahan. Korban yang belum diberi nama tersebut, masih berumur tujuh hari dari hasil persetubuhan dengan anak pertamanya,” terang Ronny.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku kesal karena korban terus menangis. Selain itu, pelaku juga dalam keadaan emosi memukul dan menginjak hingga menyebabkan bayi malang itu meninggal dunia.
“Pelaku Robendi dikenakan Pasal UU 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 80 ayat 4 dengan ancaman 15 tahun penjara, karena menyebabkan meninggalnya seorang bayi. Karena korban merupakan anak kandung, ancaman hukuman penjara ditambah lima tahun menjadi 20 tahun,” jelasnya.(Lulus/aw)