Pria Bejat! Anak Tetangga Dicabuli

Kapolres Gumas AKBP Asep Bangbang Saputra, didampingi Wakapolres Kompol Aries Nugroho Ishak, Kabag Ops Kompol Tri Wibowo, dan Kasat Resrkim AKP Jhon Digul Manra, berbincang dengan pelaku pencabulan anak dibawah umur. (Media Dayak/Novri JK Handuran)

Kuala Kurun, Media Dayak

Seorang pria berinisial MS tega-teganya mencabuli anak dibawah umur.

MS yang dibawah pengaruh minuman keras (miras) tradisional jenis anding melakukan aksi bejatnya pada Selasa (24/1) sekitar pukul 13.30 WIB di Desa Tumbang Ponyoi Kecamatan Kahayan Hulu Utara (Kahut) Kabupaten Gunung Mas (Gumas).

Kapolres Gumas AKBP Asep Bangbang Saputra menyatakan aksi pelaku dilakukan di rumah korban kala orang tua korban tidak berada di rumah.

“Pelaku merupakan tetangga yang sudah dikenal di lingkungan keluarga korban,” ujar Kapolres, Rabu (1/2).

Kapolres asal Sumedang Jawa Barat itu melanjutkan dengan mengatakan, korban yang masih polos kemudian memberitahukan perbuatan MS kepada orang tuanya.

Tak terima dengan ulah bejat MS, orang tua korban pun segera melaporkan kejadian yang dialami putri mereka ke Polsek Kahut.

“Mendapati laporan dari orang tua korban, tim gabungan Satreskrim Polres Gunung Mas dan Polsek Kahut segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” kata Asep.

Menurut dia, saat ini penyidik kepolisian telah menerima hasil visum et repertum dan meminta keterangan saksi-saksi. Sudah disita pula barang bukti milik korban berupa satu lembar baju kaos dalam anak dan satu lembar celana pendek.

“Kasus ini akan terus kami proses, karena sudah menjadi etensi dari Kapolri dan Kapolda Kalimantan Tengah,” tegasnya.

Pria kelahiran 1978 itu menambahkan, pelaku akan dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

”Ancaman pidananya berupa penjara paling lama 15 tahun,” tukasnya. (Nov/Aw)