PPKM Mikro Masih Diterapkan Sampai 9 Agustus

MENDATANG – PPKM Mikro masih diterapkan di Lamandau sampai tanggal 9 Agustus mendatang. Nampak sejumlah petigas saat melakukan penyekatan di perbatasan Kalteng-Kalbar. (Media Dayak/Tin/Rsn)
Nanga Bulik, Media Dayak
Hingga saat ini Kabupaten Lamandau masih berada di level 3 untuk kondisi penyebaran Covid-19. Sebab itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
Sesuai dengan Instruksi Bupati Lamandau nomor : 188.55/07/VIII/HUK/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3 serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan di wilayah Kabupaten Lamandau, maka PPKM mikro masih di terapkan sampai tanggal 9 Agustus 2021 mendatang.
“Instruksi Bupati Lamandau kaitan dengan PPKM mikro yang masih diterapkan atau berlaku sampai tanggal 9 Agustus nanti, Selasa (03/08/2021) lalu sudah ditandatangani Bapak Bupati, ungkap Sekda Lamandau, M Irwansyah, Jum’at (06/08).
Sekda menyebut, dikeluarkannya Instruksi Bupati Lamandau itu, merupakan tindak lanjut dari pernyataan Presiden RI pada tanggal 2 Agustus dan berdasarkan instruksi Mendagri nomor 29 tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID19.
“Kiba berharap, kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Lamandau tetap menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari serta mematuhi penerapan PPKM mikro,”ucapnya.
Hal ini, lanjut dia, tujuannya tidak lain adalah agar kita secara bersama-sama bisa menekan penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Lamandau.
Dijelaskan Sekda, ada beberapa poin penting pengaturan yang ditekankan selama berlakunya PPKM mikro di Kabupaten Lamandau. Diantaranya adalah pengaturan jam operasional pasar, toko swalayan dan lain sebagainya yang menjual kebutuh anp mba k diizinkan buka sampai pukul 20:00 wib.
“Untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, laundry, cucian kendaraan dan usaha kecil sejenis lainnya diizinkan buka sampai pukul 21:00 wib,” bebernya.
Kemudian, sambung dia lagi, untuk warung makan, kafe dan usaha sejenis lainnya juga diizinkan buka sampai pukul 20:00 wib. “Jika sebelumnya warung makan tidak diperbolehkan melayani makan di tempat, saat ini telah diperbolehkan, namun dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan serta minum pengunjung 30 menit,”tukasnya. (Tin/Rsn/AW)