PPKM Level 3 Dan 4 Diberlakukan Di Kalteng Mulai Tanggal 3 Sampai 17 Agustus

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran didampingi Wagub Kalteng Edy Pratowo. (Media Dayak/MMC Kalteng)
Palangka Raya, Media Dayak
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran telah menandatangani Surat Instruksi Gubernur Kalteng Nomor 180.17/163/2021 tanggal 2 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Serta Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di Wilayah Provinsi Kalteng.
“Saya himbau kepada seluruh pemangku kepentingan khususnya para Bupati/Wali Kota agar melaksanakan instruksi tersebut dengan sebaik-baiknya serta melaporkan pelaksanaannya kepada saya selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng,” terang Gubernur, di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (3/8/2021).
Gubernur menyebut, Pemprov Kalteng terpaksa harus menarik rem darurat yakni pemberlakuan PPKN level 4 dan 3 mulai tanggal 3 sampai dengan 17 Agustus 2021.
“Kebijakan yang tentunya pahit namun semua langkah ini diambil untuk kepentingan yang lebih besar yakni keselamatan kita bersama,” urai Gubernur Sugianto.
Selanjutnya Gubernur menjelaskan, PPKM level 4 khusus diterapkan untuk Kota Palangka Raya, hal tersebut berdasarkan pertimbangan indikator yang ada. Akan tetapi Gubernur meminta agar kabupaten dengan indikator yang kurang baik seperti angka pertumbuhan kasus yang tinggi dan angka kematian yang tinggi juga agar menerapkan PPKM level 4.
“Semua ini dilakukan semata-mata untuk melindungi dan menyelamatkan masyarakat Kalteng. Saya meminta bupati/walikota se-Kalteng melaksanakan penguatan 3T (testing, tracing, treatment) dan melaporkan hasilnya apa adanya, sesuai dengan fakta di lapangan,” pinta Gubernur.
Gubernur menilai, data yang tidak dilaporkan dengan benar, akan berdampak pada timbulnya rasa aman semu yang pada gilirannya akan menyebabkan semakin tingginya angka penularan covid-19.
“Analisis yang berasal dari data yang tidak benar akan melahirkan rekomendasi kebijakan yang keliru, sehingga kebijakan yang diambil tidak bisa menjawab permasalahan yang ada,” kata Gubernur menegaskan. (Rls/Ytm/Lsn)