PPID Utama Kapuas Ikut Rakor Di Kemendagri

Sebagian Peserta Rakor PPID Regional Jawa, Kalimantan, Bali dan Nusa Tenggara foto bersama Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Ketua Komisi Informasi Pusat dan Plt Direktur E-Goverment Kementerian Kominfo saat Pembukaan Rakor PPID di Jakarta.(Media Dayak/Ist)

Kuala Kapuas, Media Dayak

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Kapuas Dr H Suwarno Muriyat SAg MPd hadir dalam Rapat Koordinasi (Rakor) PPID yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia bersama 250 para Ketua PPID Provinsi, Kabupaten/Kota Regional Jawa, Kalimantan, Bali dan Nusa Tenggara, Rabu (6/3) di Swiss-Belhotel Mangga Besar Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Dr. Drs. Bahtiar, M.Si, saat membuka Rakor tersebut menegaskan bahwa keterbukaan informasi memiliki empat makna penting, yakni mengurangi korupsi, pemerintahan yang lebih responsip terhadap publik, meningkatkan pelayanan publik, dan mendorong motivasi baru untuk meningkatkan efisiensi.

Ditambahkannya, dalam era keterbukaan informasi terdapat dua sistem, yakni terbuka dan tertutup. Sistem informasi terbuka memiliki arti akses untuk memperoleh informasi publik yang murah, cepat, utuh dan akurat. Ada keseimbangan hak dan kewajiban antara pemerintah sebagai badan publik dan masyarakat sebagai pemohon informasi. Masyarakat bisa mengajukan sengketa informasi jika haknya memperoleh informasi dihambat. Ada sangsi bagi penghambat. Sedangkan sistem tertutup/informasi tertutup memiliki arti pengecualian ketat, terbatas dan tidak mutlak.

H Suwarno Muriyat dalam rilisnya menyatakan, untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, hendaknya PPID baik Utama maupun Pembantu harus memahami secara tepat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang KIP, serta Peraturan Mendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi pada Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Kapuas ini menambahkan, agar tidak terjadi Sengketa Informasi hendaknya Kepala Perangkat Daerah memaksimalkan tugas PPID Pembantu yang biasanya dijabat oleh Sekretaris Dinas, adapun Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas selaku PPID Utama selalu siap melayani konsultasi dan pendampingan.

Suwarno Muriyat menyatakan, peningkatan kualitas keterbukaan informasi pada badan publik dapat dilakukan dengan cara melaksanakan kewajiban, minimal menyusun DIP dan DIP yang dikecualikan melalui Uji Konsekuensi sehingga masyarakat selaku pemohon informasi dapat mengetahui batasan informasi yang dapat dan yang dikecualikan.

“Perlu pula di setiap badan publik adanya meja layanan informasi, layanan informasi digital, menyusun laporan informasi dan dokumentasi tahunan, memanfaatkan kemajuan teknologi informasi untuk membuat visual content, serta membangun komunikasi internal yang sinergis sehingga dapat menghindari terjadinya sengketa informasi,” pungkas H Suwarno Muriyat.(hmskmf/aw)