Polsek Teweh Timur Berikan Edukasi kepada Warga Bahaya Karhutla

SPANDUK KARHUTLA – Anggota Polsek Teweh Timur bersama masyarakat setempat membentangkan spanduk bertuliskan Stop Membakar Lahan dan Hutan.(Media Dayak : Polres Barut)
Muara teweh, Media Dayak
Meminimalisir adanya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara (Barut), Polsek Teweh Timur melaksanakan penyuluhan tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan kepada warga masyarakat di Desa Benangin II, Senin (7/9/2020) kemarin.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kapolsek Teweh Timur Iptu Endang Supriyatno mengatakan kali ini penyuluhan dilaksanakan di Desa Benangin II serta masyarakat di sekitaran Kecamatan Teweh Timur.
“Kami sampaikan kepada masyarakat berkaitan dengan dampak serta akibat dari pembakaran hutan dan lahan secara sembarang dengan tujuan juga agar masyarakat paham dan mengetahui ancaman hukuman jika membakar hutan dan lahan secara sembarangan,” kata Kapolsek Teweh Timur.
Selain menyampaikan penyuluhan dan edukasi terkait bahaya karhutla, Polsek Teweh Timur juga menyebarkan nomor handphone Polsek Teweh Timur dan Bhabinkamtibnas dengan tujuan agar apabila terjadi kebarkaran hutan dan lahan agar segera menghubungi nomor tersebut. (lna/rsn)