Polsek Teweh Tengah Ungkap Kasus Penggelapan, Satu Unit TV Diamankan

Pelaku Dan Barbuk Penggelapan saat diamankan di Mapolsek Teweh Tengah(Media Dayak/ist)
Muara Teweh, Media Dayak
Satuan Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengungkap kasus penggelapan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kali ini, jajaran Polsek Teweh Tengah berhasil menangani laporan kasus penggelapan yang terjadi pada Sabtu, 13 September 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, di sebuah gudang service elektronik yang terletak di Jalan Kelapa Sawit, RT 023, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P, pada Minggu (28/9/2025) menyampaikan bahwa kasus ini menunjukkan kesigapan personel dalam merespon laporan masyarakat.
“Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan serius. Dalam kasus ini, personel kami bergerak cepat untuk mengamankan terduga pelaku serta barang bukti yang berkaitan. Saat ini, proses penyelidikan masih berjalan untuk menelusuri barang bukti lain yang belum ditemukan,” ujar Iptu Novendra.
Dalam laporan yang diterima pihak kepolisian, korban berinisial LS (51) mengaku telah menjadi korban penggelapan oleh RM (41), yang meminjam satu unit sepeda motor Kawasaki ZX 130 serta membawa satu unit TV 14 inci merek VITRON warna hitam bergaris merah, dengan dalih ingin menunjukkan barang tersebut kepada calon pembeli. Namun, setelah diserahkan, barang-barang tersebut tidak pernah dikembalikan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp6.500.000 dan akhirnya melaporkan insiden tersebut ke Polsek Teweh Tengah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Teweh Tengah di bawah koordinasi Polres Barito Utara berhasil mengamankan terduga pelaku serta satu unit TV sebagai barang bukti. Barang bukti lainnya masih dalam proses pencarian.
Polres Barito Utara menegaskan bahwa proses hukum terhadap terduga pelaku RM akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Dengan keberhasilan ini, Polres Barito Utara kembali menunjukkan bahwa tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak kriminal di wilayah hukum Kabupaten Barito Utara, serta berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.(lna/Lsn)