Polsek Minta Masyarakat Tidak Lakukan Illegal logging dan Mining

Personel Polsek Katingan Hilir, saat memasang spanduk bertuliskan himbauan pelarangan Illegal logging dan Illegal minning di beberapa titik rawan Illegal dimaksud, Selasa pagi (26/1/2021).(Media Dayak/Ist)
 
Kasongan, Media Dayak
 
Jajaran Polsek Katingan Hilir minta masyarakat di wilayah hukumnya tidak melakukan aktivitas Illegal logging dan Illegal minning. Demikian kata Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kapolsek Katingan Hilir, Iptu Eko Priono kepada sejumlah media, Selasa siang (27/1/2021) tadi.
Karena aktivitas seperti itu menurutnya, selain membahayakan bagi diri sendiri, juga melanggar hukum. “Dengan demikian, menambang dan membabat hutan tanpa izin merupakan tindak pidana,” terangnya.
Jika nantinya ditemukan Polri menurutnya tidak main-main. Tapi, akan memproses terhadap pelaku tersebut, sesuai Undang Undang (UU) yang berlaku.
Terkait hal ini, pihaknya menurutnya akan secara rutin melakukan sosialiasi dan imbauan kepada masyarakat perihal larangan pertambangan illegal dan pembalakan hutan.
Sedangkan caranya, lanjutnya, dengan melalui kegiatan pemasangan spanduk, sambang ke masyarakat dengan mengerahkan bhabinkamtibmas ke desa – desa. “Diselingi pula dengan melakukan patroli ke daerah – daerah rawan ditemukannya kegiatan illegal mining dan illegal loging ”, jelas Kapolsek.(Kas/ Lsn)