Polsek Kurun Lakukan POV Dan Sosialisasi Larangan Ilegal Mining

Kiri: Personel Polsek Kurun lakukan Patroli Objek Vital di kantor KPU Gumas. Kanan: Personel Polsek Kurun sosialisasi pencegahan penambangan tanpa izin kepada masyarakat Kurun Seberang. (Media Dayak/Polsek Kurun)
Kuala Kurun, Media Dayak
Kapolsek Kurun, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Iptu Sugeng Purwanto SH menyampaikan, pihaknya melaksanakan kegiatan POV (Patroli Objek Vital) dan sosialisasi larangan penambangan tanpa izin atau Ilegal mining.
“Patroli Objek Vital dilakukan pukul 10.20 WIB. Lokasi kegiatannya di kantor KPU Gunung Mas,” ujar Sugeng, Kamis (8/10) malam.
Hasil yang diharapkan dari POV adalah terciptanya keamanan dan ketertiban di ibu kota Gumas, khususnya di kantor KPU menjelang Pilgub Kalteng 9 Desember 2020.
Selanjutnya pukul 14.00 WIB melaksanakan sosialisasi pencegahan penambangan tanpa izin (Ilegal Mining) kepada masyarakat di Kurun Seberang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan penambangan tanpa izin, karena berdampak pada kerusakan lingkungan dan ekosistem lainnya,” kata Sugeng.
Secara hukum, lanjut Sugeng, penambangan tanpa izin dapat diancam pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliyar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020; perubahan dari UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Alhamdullilah kegiatan berjalan lancar dan masyarakat menyambut baik semua yang kami sampaikan,” pungkas Sugeng. (Nov/aw)