Polsek Kapuas Hulu  Ungkap Peredaran Sabu Hampir 1 ons

Dua orang budak sabu yang berhasil dibekuk Polsek Kapuas Hulu dengan berat kotor sabu mencapai 98,16 gram.(Media Dayak/Ist

Kuala Kurun,Media Dayak

Bacaan Lainnya

Peredaran narkotika kembali diguncang! Jajaran Polsek Kapuas Hulu,Kabupaten Kapuas berhasil mengungkap kasus besar peredaran sabu seberat hampir 1 ons atau 98 gram dalam sebuah penggerebekan dramatis di Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas.

“Pengungkapan dilakukan Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut, dan di sebuah rumah milik seorang perempuan berinisial ER yang beralamat di Jalan Pramuka RT 02, Desa Sei Hanyo,”ujar Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kapolsek Kapuas Hulu, Ipda Zaenal Abidin,dalam siaran pers yang diterima mediadayak.id,Minggu (1/3/2026) siang.

Ipda Zainal membeberkan, dalam penggerebekan itu, pihaknya berhasil mengamankan dua pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas daerah.Tersangka pertama, MAH  (48), warga Samarinda, Kalimantan Timur. Tersangka kedua AH (31), warga Desa Tumbang Sirat, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas.”Keduanya tak berkutik saat petugas menemukan barang bukti sabu dalam jumlah besar di dalam rumah tersebut,”ucapnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, dari lokasi, petugas menyita tiga paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor mencapai 98,16 gram. Selain itu, diamankan pula uang tunai sebesar Rp 8.750.000 yang diduga hasil transaksi, satu timbangan digital, satu tas selempang hitam, satu unit ponsel merek Vivo, plastik klip kosong, alat hisap sabu (bong), sendok sabu, serta perlengkapan lainnya yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Jumlah barang bukti ini mengindikasikan bahwa aktivitas tersebut bukan sekadar konsumsi pribadi, melainkan diduga kuat bagian dari peredaran narkotika dalam skala yang lebih besar,”tandas Zaenal.

Zaenal memaparkan, kronologinya bermula dari informasi masyarakat yang resah atas dugaan transaksi narkoba di wilayah mereka, dirinya bersama anggota bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tanpa menunggu lama, penggerebekan dilakukan tepat pukul 14.00 WIB.

Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, petugas menemukan sabu dan sejumlah barang bukti lainnya di dalam rumah. Kedua tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kapuas Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini kemudian dikoordinasikan dengan Polres Kapuas melalui Satuan Reserse Narkoba untuk penanganan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) jo Pasal 20 huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Dengan berat barang bukti yang mencapai hampir 100 gram, keduanya terancam hukuman berat berupa pidana penjara dalam waktu lama,”ujar Zaenal.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok desa. Langkah-langkah yang telah dilakukan meliputi pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi, pengamanan tersangka dan barang bukti, serta pelimpahan perkara ke Satresnarkoba Polres Kapuas.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkoba bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi kejahatan narkotika di wilayah hukum Kapuas Hulu.

Perang terhadap narkoba terus digelorakan. Dan kali ini, hampir 100 gram sabu berhasil diselamatkan dari peredaran yang berpotensi merusak ratusan generasi muda.(Nov/Lsn)

 

 

image_print

Pos terkait