Polsek Hanau Tegaskan Aturan BBM Subsidi,Wajib QR Code, Dilarang Tangki Modifikasi!

Kuala Pembuang, Media Dayak
Kapolsek Hanau IPDA Bima Satria Susilo, S.Tr.K, bersama personel melaksanakan inspeksi dan himbauan di SPBU 65.742.003, Jalan Jenderal Sudirman KM 143, Kecamatan Hanau, Sabtu (26/4/2026) siang. Langkah ini diambil untuk menekan angka penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang kerap merugikan masyarakat dan negara.
Dalam kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut, petugas menyampaikan sejumlah kewajiban kepada pengendara yang akan mengisi BBM subsidi. Pertama, setiap kendaraan wajib memiliki QR Code yang terdaftar di aplikasi MyPertamina sesuai nomor polisi. Kedua, penggunaan tangki modifikasi dilarang keras karena melanggar aturan dan dapat mengganggu distribusi BBM yang tepat sasaran.
“Kami tidak akan mentoleransi praktik curang seperti penimbunan atau pengisian dengan tangki modifikasi. BBM subsidi ini haknya untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tegas IPDA Bima Satria Susilo.
Polsek Hanau berkomitmen terus melakukan pengawasan dan pembinaan secara rutin. Selain pengecekan di SPBU, personel juga mengedukasi masyarakat tentang pentingnya tertib dalam membeli BBM subsidi demi menjaga ketersediaan energi bagi semua.
Hingga kegiatan usai, situasi di lokasi terpantau aman dan terkendali.(Hms/ Lsn)