Polres Seruyan Tindak Lanjuti Laporan Medsos, Temukan Laporan Warga Mabuk di Sungai Undang adalah Hoaks

Kuala Pembuang, Media Dayak 

Kepolisian Resor (Polres) Seruyan melalui Pamapta 1 dan Piket Satuan Fungsi dengan cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang beredar di media sosial Facebook. Laporan tersebut menyebutkan adanya warga dalam keadaan mabuk di RT. 9, Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir.

Bacaan Lainnya

Tindak lanjut dilaksanakan pada Kamis, (11/12/2025), mulai pukul 13.00 WIB. Dipimpin langsung oleh Aiptu Andi Sugiyanto (Pamapta 1 Polres Seruyan), tim terlebih dahulu berkoordinasi dengan perangkat desa dan ketua RT setempat sebelum mendatangi lokasi yang dilaporkan.

“Kami apresiasi kewaspadaan masyarakat yang melaporkan. Namun, setiap informasi harus kami verifikasi kebenarannya di lapangan,” ujar Aiptu Andi Sugiyanto.

Di lokasi, tim melakukan klarifikasi dengan mewawancarai pemilik rumah dan sejumlah warga sekitar. Hasilnya, baik tuan rumah maupun masyarakat menyatakan bahwa informasi tentang adanya warga mabuk di lokasi tersebut adalah tidak benar atau hoaks.

“Berdasarkan pemeriksaan, informasi yang beredar di media sosial tidak sesuai fakta di lapangan. Tidak ada kejadian seperti yang dilaporkan,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, personel Polres Seruyan juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyebarkan informasi. Masyarakat diminta untuk selalu memastikan kebenaran suatu berita sebelum membagikannya, guna menghindari penyebaran berita palsu yang dapat menimbulkan keresahan.

Aiptu Andi juga kembali mengingatkan bahwa masyarakat dapat melaporkan kejadian atau gangguan Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) melalui saluran resmi, yaitu Call Center 110 Polres Seruyan.

“Gunakan saluran resmi untuk laporan yang dapat dipertanggungjawabkan. Ini membantu kami merespons lebih cepat dan akurat,” pungkasnya.

Dengan demikian, Polres Seruyan menegaskan bahwa laporan melalui media sosial tersebut telah ditutup setelah terbukti hoaks. Keamanan dan ketertiban di Desa Sungai Undang tetap kondusif.(Hms/Lsn)

image_print

Pos terkait