Polres Seruyan Gelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Personil

 
Kuala Pembuang, Media Dayak 
 
Polres Seruyan menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) personil di lingkungan Polres Seruyan pada Selasa, ( 2/9/ 2025). Upacara ini dipimpin oleh Kapolres Seruyan, AKBP Han’s Itta P., S.I.K., M.M., M.I.K., dan diikuti oleh seluruh PJU Polres Seruyan dan personil Polres Seruyan. PTDH ini diberikan kepada satu orang personil Polres Seruyan yang telah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
 
Personil yang di-PTDH adalah Bripka And, yang telah melakukan pelanggaran yang tercantum dalam Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Republik Indonesia. Dalam amanatnya, Kapolres Seruyan menyampaikan bahwa PTDH ini merupakan hukuman terhadap personil yang telah melakukan pelanggaran dan bertujuan untuk menjaga citra, harkat, dan martabat institusi Polri.
 
Kapolres Seruyan juga menyampaikan bahwa PTDH ini menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh personil Polres Seruyan untuk tidak melakukan pelanggaran dan tetap semangat melaksanakan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Kapolres Seruyan juga mengingatkan seluruh personil untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap anggota di dalam setiap pelaksanaan tugasnya dan tidak ragu-ragu untuk menindak tegas anggota yang melakukan tindakan pelanggaran hukum.
 
Upacara PTDH ini berlangsung kondusif dan terkendali, dan berakhir pada pukul 08.10 WIB. Dengan adanya upacara ini, Polres Seruyan menunjukkan komitmennya dalam menjaga disiplin dan profesionalisme personilnya, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.(Hms/Lsn )
image_print

Pos terkait