Polres Pulpis Gelar Apel Operasi Patuh Telabang 2022, Ini Sasaran penindakannya

 
Pulang Pisau, Media Dayak
 
Untuk meningkatkan kepatuhan dan ketertiban dalam berlalu lintas agar mengurangi angka kecelakaan, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, menggelar Apel Operasi Patuh Telabang 2022 di Halaman Mapolres Pulang Pisau, Senin (13/6/22) pagi.
 
Tujuan operasi ketertiban ini agar masyarakat patuh dalam berlalu lintas. Kegiatan operasi ini akan berlangsung selama 14 hari ke depan, yakni 13 s/d 26 Juni 2022.
 
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., dalam amanatnya menyampaikan agar petugas selalu mengupayakan pendekatan humanis dan melakukan edukasi kepada masyarakat. Hal tersebut nantinya dapat meningkatkan kedisiplinan warga dalam berlalu lintas dan meminimalisir kecelakaan.
 
“Kepada masyarakat juga, mari bersama-sama kita dengan petugas untuk lebih tertib dalam berlalu lintas,” ujarnya. 
 
“Siapkan semuanya, kendaraan, fisik, surat-suratnya, taati aturan-aturan yang ada selama berlalu lintas, jadi kita bersama bisa menyelamatkan anak bangsa,” sambungnya.
 
Ada 8 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran dalam Operasi Patuh Telabang 2022 di antaranya :
 
1. Knalpot bising (tidak sesuai standar) 
 
Kendaraan bermotor dengan knalpot tidak sesuai standar akan dijerat Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ancaman sanksi bagi pengendara ini berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp.250.000.
 
2. Penggunaan rotator tidak sesuai
 
Penggunaan rotator atau lampu strobo yang tidak sesuai, khususnya bagi kendaraan berpelat hitam akan dikenai Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ. Sanksinya, berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp.250.000.
 
3. Balap liar 
 
Pengendara yang melakukan balap liar akan dijerat Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp.3 juta. 
 
4. Melawan arus 
 
Melawan arus akan dikenai Pasal 287 UU LLAJ dengan sanksi pidana denda paling banyak Rp.500.000.
 
5. Bermain ponsel 
 
Pengendara yang kedapatan bermain ponsel saat mengemudi akan dijerat Paal 283 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 750.000.
 
6. Tidak menggunakan helm SNI 
 
Helm atau pelindung kepala yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) akan dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman pidana denda paling banyak Rp.250.000.
 
7. Tidak menggunakan sabuk pengaman.
 
Pengendara kendaraan roda empat yang tidak dilengkapi sabuk pengaman, melanggar Pasal 289 UU LLAJ dan terancam membayar denda maksimal Rp 250.000. 
 
8. Berboncengan lebih dari 1 orang 
 
Sepeda motor dirancang untuk dua orang, yakni satu pengemudi dan satu penumpang. Jika penumpang lebih dari satu, maka siap-siap membayar denda maksimal Rp 250.000, sesuai dengan Pasal 292 UU LLAJ. 
(Humasrespulpis/Alp/Lsn)
image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *