Polres Pulang Pisau Terus Selidiki Penyebab dan Pelaku Pembakaran Lahan di Tumbang Nusa

Pulang Pisau, Media Dayak  
 
Sebagai upaya untuk mengungkap penyebab sekaligus pelaku pembakaran lahan yang terjadi di Desa Tumbang Nusa, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau beberapa waktu lalu, Polres Pulang Pisau terus melakukan penyelidikan dengan memanggil sebanyak 17 (Tujuh belas) orang saksi dan 6 (enam) diantaranya merupakan pemilik lahan yang terbakar.
 
Menindaklanjuti hal itu, Polres Pulang Pisau menggelar Press Release Penanganan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang dipimpin Waka Polres Pulang Pisau, Kompol Sahat Martua Pasaribu di halaman Mapolres setempat, Kamis (16/7/2026) dengan menghadirkan enam orang pemilik lahan sekaligus sebagai saksi.
 
Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sangaji melalui Kasatreskrim AKP Rizki Hidayah Harahap menjelaskan, pihaknya telah memanggil enam orang pemilik lahan yang terdampak kebakaran untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
 
“Enam orang yang kami hadirkan merupakan pemilik atau pihak yang bertanggung jawab atas lahan yang terbakar. Setiap pemilik lahan memiliki kewajiban menjaga dan mengawasi lahannya agar tidak terjadi kebakaran,” ujarnya.
 
Ia menegaskan, hingga saat ini status keenam pemilik lahan masih sebagai saksi. Satreskrim bersama Polsek Jabiren Raya masih mendalami siapa pelaku pembakaran dan motif di balik peristiwa tersebut.
 
“Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya hubungan atau keterlibatan pemilik lahan dengan pelaku pembakaran, maka status hukumnya akan ditingkatkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun sejauh ini, hasil pemeriksaan belum mengarah pada keterlibatan para pemilik lahan,” jelasnya.
 
AKP Rizki mengungkapkan, titik awal kebakaran diduga berasal dari lahan milik warga sebelum kemudian api meluas hingga membakar lahan milik warga lainnya bahkan merambah ke kawasan tanah negara.
 
Selain penegakan hukum positif, Polres Pulang Pisau juga akan menerapkan penyelesaian melalui hukum adat sebagaimana ketentuan yang berlaku di Kabupaten Pulang Pisau. Penerapan sanksi adat nantinya akan diproses melalui lembaga adat bersama Damang setempat.
 
“Penanganan melalui hukum adat merupakan bagian dari upaya memberikan efek jera sekaligus meningkatkan tanggung jawab masyarakat dalam menjaga lahannya agar tidak terjadi kebakaran,” katanya.
 
Kasatreskrim menambahkan, pengungkapan kasus Karhutla di Tumbang Nusa menjadi perhatian khusus Kapolres Pulang Pisau. Oleh karena itu, penyelidikan dilakukan secara profesional sesuai prosedur guna menemukan pelaku yang bertanggung jawab.
 
Ia juga mengajak masyarakat, khususnya pemilik lahan, untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan pelaku pembakaran lahan.
 
“Kami berharap dukungan seluruh masyarakat dan rekan-rekan media dalam memberikan informasi yang dapat membantu proses penyelidikan. Kami berkomitmen mengungkap kasus ini secara tuntas demi melindungi masyarakat dan mencegah terulangnya kebakaran lahan di Kabupaten Pulang Pisau,” pungkasnya.(Alp/Aw)